Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli, DPR: Memang Enggak Jelas dan Tak Efektif

AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, mencabut aturan terkait Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli, yang dibentuk oleh mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada 2016 silam.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengatakan Satgas tersebut memang tidak jelas fungsinya. Sehingga menimbulkan ketimpangan efektivitasnya di lapangan.
"Oh iya memang karena enggak jelas. Jadi dia tidak efektif dan implementatif. Dan tangkapannya juga kecil, kemudian yang ditangkap juga enggak signifikan," kata Nasir kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Baca Juga: Rekomendasi Curug di Bogor Buat Kamu Healing Sejenak, Nomor 3 Aman dari Pungli
"Iya daripada dia mati suri, daripada Satgas Pungli itu mati suri, sebaiknya memang harus dilikudasi, harus dibubarkan," tambahnya.
Menurutnya, jika untuk memberantas pungli di Tanah Air, maka hal tersebut sudah seharusnya dilaksanakan oleh bagian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"Karena memang seperti saya katakan tadi, enggak jelas juga tupoksinya. Karena selama ini kan sebenarnya pemerintah lewat Kemen-PANRB itu kan sudah punya program misalnya wilayah birokrasi bersih melayani, kemudian wilayah birokrasi bebas korupsi. Nah itu sebenarnya kan sudah bisa mencegah yang namanya Pungli tersebut," paparnya.
Namun begitu, Nasir tetap memberikan catatan bahwa pungli tetap harus dihapuskan dan jangan membebani masyarakat.
"Cuma jangan sampai kemudian dibubarkannya Satgas Saber Pungli ini, ya kemudian tidak ada upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mencegah pungutan-pungutan liar ini. Mulai dari yang paling kecil sampai yang paling besar," tutupnya.
Sebelumnya, Prabowo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar pada 6 Mei 2025.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 1 beleid tersebut, dikutip Rabu, 18 Juni 2025.
Baca Juga: Dugaan Pungli di Safari Wukuf dan Badal Haji, Dahnil Anzar: Kok Tega-teganya Perdaya Orang Tua Kita
Dalam pertimbangannya, Satgas Saber Pungli besutan Jokowi itu dinilai sudah tidak efektif sehingga harus dibubarkan.
Sebagai informasi, Satgas Saber Pungli sendiri dibentuk pada penghujung tahun kedua pemerintahan Jokowi, atau tepatnya di tahun 2016. Pada masa itu, Jokowi bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membuat gebrakan baru lewat peluncuran paket reformasi hukum.
Reformasi hukum ini difokuskan pada pemberantasan pungli dan menjadi prioritas di tahun ketiga Pemerintahan Jokowi-JK.
Tim Saber Pungli sendiri dalam operasinya dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









