Daftar 4 Pulau yang Resmi Masuk Aceh, Mana Saja?

AKURAT.CO Empat pulau yang sebelumnya menjadi objek sengketa kini telah resmi menjadi bagian dari wilayah administrasi Aceh.
Keputusan ini menindaklanjuti penetapan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dan telah ditandatangani melalui kesepakatan bersama.
Sengketa kepemilikan empat pulau ini telah berlangsung selama beberapa waktu.
Pada tahun 2022, Pemerintah Aceh telah meminta peninjauan ulang dan survei lapangan terkait batas wilayah, namun Sumatera Utara tetap memasukkan keempat pulau tersebut dalam wilayahnya.
Baca Juga: Pertama Kali! Tex Saverio Desain Kebaya Eksklusif untuk Akad Alyssa Daguise
Penyelesaian sengketa ini melibatkan berbagai pihak dan akhirnya mencapai titik terang.
Penetapan ini adalah langkah krusial untuk menyelesaikan masalah batas wilayah yang sebelumnya menyebabkan ketidakpastian administratif.
Daftar Empat Pulau yang Resmi Masuk Wilayah Aceh
Keempat pulau yang menjadi fokus sengketa dan kini telah dipastikan masuk ke wilayah Aceh, antara lain:
1. Pulau Mangkir Gadang/Besar
2. Pulau Mangkir Ketek/Kecil
3. Pulau Lipan
4. Pulau Panjang
Pulau-pulau ini sebelumnya menjadi subjek perselisihan batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
Dengan keputusan ini, status administratif keempat pulau tersebut kini menjadi jelas dan resmi berada di bawah yurisdiksi Provinsi Aceh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









