Cegah Polemik Aceh-Sumut Terulang, DPR Usul Penetapan Batas Wilayah Diatur UU

AKURAT.CO Komisi II DPR mengusulkan penetapan batas wilayah diatur dengan undang-undang (UU) tersendiri, menyusul adanya polemik sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mendorong agar dilakukan revisi terhadap sejumlah beleid Pemerintah terkait persoalan ini.
"Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang," kata Ahmad Irawan, Senin (16/6/2025).
Baca Juga: Selesaikan Polemik 4 Pulau di Aceh, Istana Jamin Prabowo Akan Kedepankan Aspek Historis
"Karena nyatanya batas wilayah menyangkut imajinasi bangsa dan daerah tentang sejarahnya, budayanya, masa depannya dan lain sebagainya," lanjutnya.
Selain UU khusus, Irawan pun berpandangan diperlukan penyesuaian dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017.
Adapun PP Nomor 43 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah. Sementara Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 merupakan pedoman penegasan batas wilayah.
"PP tentang penyelesaian sengketa wilayah dan Permendagri mengenai penetapan batas daerah harus kita dorong juga untuk direvisi guna mengantisipasi kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari," ucapnya.
Di sisi lain, Irawan menyoroti narasi-narasi yang beredar di tengah masyarakat berkenaan dengan isu 4 pulau tersebut.
Meski di media sosial masalah sengketa wilayah ini menimbulkan kontroversi, dia menilai polemik tersebut tidak akan menyebabkan disintegrasi seperti yang dikhawatirkan sejumlah kalangan.
"Tidak akan ada disintegrasi. Kita sudah terikat perasaan (common soul) sebagai suatu bangsa dari Sabang sampai Merauke," jelas Legislator dari Dapil Jawa Timur V tersebut.
Meski demikian, Komisi II DPR sendiri belum mengklarifikasi persoalan ini kepada Mendagri Tito Karnavian. Mengingat saat ini, DPR tengah berada dalam masa reses sehingga belum ada rapat kerja dengan mitra-mitra pemerintah.
Baca Juga: DPR Didesak Gelar Rapat Khusus Bahas Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut
"Kalau masa sidang, Kemendagri selalu mengkomunikasikan dan menjelaskan hal-hal yang sifatnya strategis dan signifikan ke Komisi II," tutup Irawan.
Adapun, polemik ini muncul setelah beredar peta yang menunjukkan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan dan Panjang, yang selama ini dianggap berada dalam wilayah administrasi Aceh Singkil, muncul dalam batas administratif Sumut versi terbaru.
Hal ini memicu protes dari masyarakat Aceh, yang menilai langkah tersebut berpotensi mengganggu kedaulatan wilayah serta menyulut ketegangan antarprovinsi.
Pemerintah Aceh melalui pejabat daerah dan anggota DPR RI dari dapil Aceh, telah menyuarakan keberatan mereka kepada pemerintah pusat, menuntut klarifikasi serta koreksi terhadap penetapan batas wilayah yang dinilai tidak melalui proses yang transparan dan partisipatif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








