Akurat Logo

Meski Masih Reses, Komisi III DPR Tetap Kebut RUU KUHAP Pekan Depan

Paskalis Rubedanto | 9 Juni 2025, 19:26 WIB
Meski Masih Reses, Komisi III DPR Tetap Kebut RUU KUHAP Pekan Depan

AKURAT.CO Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), akan terus berjalan meskipun DPR sedang memasuki masa reses hingga 23 Juni 2025.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat mulai Senin, 17 Juni 2025.

"Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU KUHAP mulai tanggal 17 Juni 2025 minggu depan," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin (9/6/2025).

Baca Juga: BEM FH Undip dan UI Desak Revisi KUHAP, Bawa 21 Rekomendasi ke Komisi III DPR RI

Dalam rangkaian RDPU tersebut, Komisi III akan menyerap masukan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan praktisi hukum. 

Beberapa pihak yang dijadwalkan hadir, antara lain mahasiswa dari Fakultas Hukum UGM, UI, Unila, Universitas Bandar Lampung (UBL), serta Program Pascasarjana Hukum Universitas Borobudur.

Selain itu, lembaga-lembaga penting seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), dan sejumlah ahli hukum pidana terkemuka juga akan turut memberikan pandangan.

"Kami akan menerima aspirasi dari Mahasiswa UGM, Mahasiswa FH UI, Mahasiswa FH Unila, Mahasiswa FH UBL, Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Borobudur, LPSK, Peradi hingga beberapa orang ahli pidana ternama," ungkap politisi Gerindra itu.

Baca Juga: YLBHI Kritik Proses RUU KUHAP: Tertutup dan Berpotensi Menyalahgunakan Kekuasaan

Habiburokhman menegaskan, Komisi III berkomitmen membuka ruang selebar-lebarnya untuk partisipasi publik demi menyempurnakan isi RUU KUHAP.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat bukan hanya demi memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi juga menjadi sarana penting agar naskah RUU benar-benar berkualitas, modern, dan kontekstual dengan kebutuhan sistem peradilan pidana Indonesia hari ini.

"Tujuan kami bukan sekadar memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi juga kami ingin memperkaya RUU KUHAP agar benar-benar berkualitas," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.