Gibran Dorong Penyempurnaan Lapor Mas Wapres Demi Pelayanan Publik yang Lebih Responsif

AKURAT.CO Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka, meminta agar sistem pengelolaan laporan masyarakat melalui platform Lapor Mas Wapres (LMW) terus ditingkatkan.
Ia menekankan pentingnya penyempurnaan prosedur agar penanganan laporan lebih cepat, akurat, dan adaptif terhadap kebutuhan publik.
Sejak diluncurkan pada 11 November 2024, LMW telah menindaklanjuti sebanyak 7.590 laporan dari masyarakat yang tersebar di berbagai daerah.
Aduan yang diterima mencakup isu-isu seperti pendidikan, keuangan, pertanahan, dan bantuan sosial.
"Beberapa laporan telah berhasil diselesaikan dengan hasil nyata, seperti keringanan cicilan kredit, reaktivasi bantuan pendidikan, penyelesaian sengketa tanah, hingga penyaluran bantuan sosial untuk penebusan ijazah," kata Gibran dalam pernyataan resminya, Senin (9/6/2025).
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Wakil Presiden, Al Muktabar, menjelaskan bahwa mayoritas laporan disampaikan melalui kanal WhatsApp (72,05 persen), menunjukkan preferensi masyarakat terhadap layanan yang mudah diakses.
Sementara itu, 27,95 persen laporan lainnya masuk melalui kanal tatap muka setelah pelapor melakukan registrasi di laman resmi lapormaswapres.id.
Baca Juga: Ekonom Minta Pemerintahan Prabowo-Gibran Wujudkan Janji 19 Juta Lapangan Kerja Lewat Aksi Nyata
“Pak Wapres menekankan agar sistem LMW tidak stagnan. Penyempurnaan terus-menerus penting untuk memastikan birokrasi merespons laporan secara cepat dan akurat,” ujar Al Muktabar.
Ia menambahkan, pengelolaan LMW berpedoman pada Perpres Nomor 148 Tahun 2024 serta Permensesneg Nomor 11 Tahun 2024, yang menugaskan Sekretariat Wapres untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi serta keluhan masyarakat secara langsung.
Salah satu kasus yang berhasil ditangani adalah laporan dari Jessica Cahyana, warga Jakarta Barat, yang mengadukan masalah pertanahan.
Ia kesulitan mengurus Sertifikat Hak Milik atas tanah ibunya karena masa berlaku Hak Guna Bangunan telah habis.
Berkat respons cepat dari tim LMW, dalam dua minggu laporan diterima, proses verifikasi langsung dimulai. Enam bulan kemudian, sertifikat resmi diterbitkan.
“Melalui LMW, tanah atas nama ibu saya akhirnya mendapat legalitas. Ini menjadi harapan yang benar-benar terwujud,” ujar Jessica.
Keberhasilan program LMW tak lepas dari kolaborasi erat antara Setwapres dengan instansi terkait seperti Kementerian ATR/BPN, OJK, Kementerian Sosial, serta Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta.
Namun, Gibran mengingatkan bahwa koordinasi dan implementasi di lapangan masih perlu diperkuat.
Baca Juga: Izin Tambang Nikel Raja Ampat Terbit Sejak 2017, Bukan Era Bahlil
“LMW adalah bagian dari Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan good governance dan pelayanan publik yang responsif serta inklusif,” tegas Al Muktabar.
Dengan terus menyempurnakan mekanisme LMW, pemerintah berharap sistem pengaduan ini benar-benar menjadi jembatan antara suara rakyat dan tindakan nyata dari negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









