Akurat

Tak Hanya Izin Dicabut, Tambang Nikel di Raja Ampat Harus Ditutup Permanen

Ahada Ramadhana | 6 Juni 2025, 17:46 WIB
Tak Hanya Izin Dicabut, Tambang Nikel di Raja Ampat Harus Ditutup Permanen

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menghentikan sementara aktivitas pertambangan nikel oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Namun, pemerintah diminta tidak hanya sekedar mengehentikan sementara operasi tambang tersebut, tetapi juga menghentikan kegiatan tersebut secara permanen.

"Kita mendorong beliau melakukan mencabut izin dan menghentikan secara permanen operasi tambang nikel oleh PT Gag Nikel, yang merupakan anak perusahaan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM), yang mulai berproduksi pada tahun 2017 itu," kata Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, dalam keterangannya, Kamis (6/6/2025).

Baca Juga: Ramai Isu Tambang Nikel, Bahlil Bakal Datang Langsung ke Raja Ampat

Dalam undang-undang melarang terkait dengan pertambangan seperti di wilayah Raja Ampat, khususnya terkait tambang nikel.

Karena adanya ketentuan yang melarang penambangan pada kawasan hutan lindung, dan pulau-pulau kecil yang didahulukan untuk pariwisata, konservasi, budidaya laut, dan penelitian.

"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menegaskan pemanfaatan pulau kecil untuk tujuan tersebut," ucapnya.

Iwan juga meminta kepada Kementerian ESDM, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengusut tuntas jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan.

"Saya meminta juga pihak ESDM melakukan evaluasi menyeluruh dan mengusust tuntas jika ada dugaan pelanggaran aturan yang berlaku terutama terkait kajian dan pengurusan Amdalnya," tegas dia.

"Jika ada yang terbukti melanggar, siapapun harus ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.