MPR Usulkan Kementerian Haji dan Penguatan Landasan Konstitusional dalam Revisi UU Haji

AKURAT.CO Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid, membeberkan sejumlah poin penting yang diusulkan Fraksi PKS dalam revisi Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Usulan tersebut akan dibawa dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setelah Timwas Haji kembali dari Arab Saudi.
Hidayat menyebut, saat ini setiap fraksi masih menyusun sikap awal terkait revisi tersebut, yang akan dibahas bersama mitra kerja, termasuk Kementerian Agama dan lembaga penyelenggara haji.
“Kalau Fraksi PKS, pertama kami mengusulkan penguatan landasan konstitusional. Selama ini hanya mengacu pada Pasal 29 tentang kebebasan beragama, padahal ada juga Pasal 28E ayat (4) yang menegaskan bahwa negara wajib menjamin hak asasi manusia, termasuk dalam menjalankan ibadah,” kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan.
Poin kedua yang diusulkan Fraksi PKS adalah peningkatan status lembaga penyelenggara haji menjadi kementerian tersendiri, bukan sekadar badan.
“Jika memang sudah ada arahan dari Presiden Prabowo untuk memisahkan fungsi penyelenggaraan haji dari Kemenag, kami usulkan sekalian bentuk Kementerian Penyelenggaraan Haji. Di Arab Saudi mitranya adalah Kementerian Haji. Jadi agar setara dan mempermudah komunikasi,” jelasnya.
Hidayat juga menyoroti perlunya revisi tanggung jawab pelayanan kesehatan jemaah haji. Menurutnya, beban ini tidak seharusnya hanya berada di tangan Kementerian Agama.
Baca Juga: Pimpinan MPR Belum Bahas Usulan Pemakzulan Wapres Gibran: Masih Tunggu DPR
“Kami mengusulkan agar pelayanan kesehatan diatur sebagai tanggung jawab bersama antara Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan,” katanya.
Terkait skema haji mandiri, ia menyampaikan keberatan jika skema tersebut harus sepenuhnya berada dalam koordinasi pemerintah.
“Kalau sifatnya mandiri dan swasta, tapi tetap harus sepenuhnya dikoordinasikan pemerintah, itu tidak tepat. Kami minta kekhasan dan kemerdekaan haji mandiri tetap dihormati,” tegas Hidayat.
Terakhir, Hidayat menolak wacana pengurangan kuota haji khusus dari 8 persen menjadi 5 persen. Menurutnya, proporsi kuota harus tetap memberi ruang luas bagi haji reguler, tanpa mengorbankan hak jemaah yang memilih haji khusus.
“Kami ingin memastikan kuota haji khusus tetap di angka 8 persen. Jangan sampai haji reguler dikurangi secara tidak proporsional,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










