Resmi! Gaji Ke-13 Cair Hari Ini 2 Juni 2025: Cek Besaran dan Cara Pencairan Lengkap

AKURAT.CO Pemerintah resmi mulai menyalurkan gaji ke-13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, serta pensiunan sejak tanggal 2 Juni 2025.
Untuk pensiunan, proses pencairan dilakukan secara otomatis tanpa perlu melakukan pengajuan ulang atau verifikasi tambahan data.
Pencairan gaji-13 ini bertujuan membantu kebutuhan menjelang tahun ajaran baru sekolah serta sebagai penghargaan atas pengabdian abdi negara.
Besaran Gaji ke-13 yang Diterima
Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung golongan, jabatan, dan status penerima. Secara umum, komponen yang membentuk gaji ke-13 untuk PNS aktif meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Sementara untuk pensiunan, gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025 yang terdiri dari pensiun pokok dan beberapa tunjangan yang berlaku, tanpa tunjangan kinerja.
Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku.
Berikut contoh kisaran besaran gaji ke-13 untuk PNS berdasarkan jabatan dan golongan masa kerja.
| Jabatan/Golongan | Besaran Gaji ke-13 (Rupiah) |
|---|---|
| Ketua/Kepala | Rp31.474.800 |
| Wakil Ketua/Wakil Kepala | Rp29.665.400 |
| Sekretaris/Anggota | Rp28.104.300 |
| Eselon I / Pimpinan Tinggi | Rp24.886.200 |
| Eselon II | Rp19.514.800 |
| Eselon III | Rp13.842.300 |
| Golongan IIIA (masa kerja >20 th) | Rp3.558.600 (pensiunan) |
| Golongan I (masa kerja s.d. 10 th) | Rp1.560.800 (pensiunan) |
Cara Cek Pencairan Gaji ke-13
Untuk mengetahui status pencairan gaji ke-13, ASN dan pensiunan dapat menggunakan beberapa metode yang mudah diakses.
1. Aplikasi MySAPK
Aplikasi resmi pemerintah yang digunakan untuk pengelolaan data kepegawaian, memungkinkan ASN dan pensiunan melihat status pencairan gaji ke-13 secara online.
2. Aplikasi Andal by Taspen
Khusus untuk pensiunan, aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store, memungkinkan verifikasi status pencairan dan data administrasi.
3. Kontak Instansi Kepegawaian
Menghubungi bagian kepegawaian di instansi atau tempat kerja masing-masing untuk mendapatkan informasi langsung mengenai pencairan dan besaran yang diterima.
4. Laman Resmi PT Taspen
Pensiunan dapat mengakses informasi resmi serta pengumuman terkait jadwal pencairan melalui situs PT Taspen.
Gaji ke-13 ini sangat membantu para ASN dan pensiunan untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak dan biaya hidup menjelang pertengahan tahun. Selain itu, dana tambahan ini juga bisa digunakan untuk pengeluaran rutin atau tabungan sebagai persiapan kebutuhan mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









