Komisi X DPR Panggil Mendikdasmen Usai Reses, Bahas Putusan MK Soal Sekolah Gratis

AKURAT.CO Komisi X DPR RI berencana memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) untuk membahas tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pendidikan gratis bagi jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan pelaksanaan putusan MK tersebut membutuhkan dukungan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang proporsional dan tepat sasaran.
"Kami tetap perjuangkan agar mandatory spending 20 persen untuk pendidikan itu benar-benar untuk kepentingan pendidikan. Saat ini belum total ke pendidikan," ujar Lalu Hadrian kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).
Dia menegaskan, skema pembiayaan operasional sekolah, termasuk untuk sekolah swasta, akan dibahas secara lebih rinci bersama pemerintah.
Baca Juga: Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis Dikhawatirkan Terbentur Keterbatasan Anggaran
Rencana pemanggilan Mendikdasmen akan dilakukan setelah masa reses berakhir, dan masa sidang DPR kembali dibuka pada 23 Juni 2025 mendatang.
Menurutnya, agenda pembahasan dengan pemerintah tidak hanya mencakup skema subsidi untuk pelaksanaan pendidikan gratis, tetapi juga mencakup berbagai isu struktural dan regulasi terkait pendidikan nasional.
"Ya tentu banyak hal terkait update revisi UU Sisdiknas dan lain-lain," pungkasnya.
Seperti diketahui, MK dalam putusan terbarunya menegaskan kembali mandat konstitusi bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis, termasuk bagi sekolah dasar dan menengah swasta.
Hal ini memunculkan kebutuhan untuk memperjelas skema subsidi dan memastikan alokasi anggaran pendidikan benar-benar menyentuh kebutuhan riil di lapangan.
Komisi X DPR menjadi salah satu pihak yang akan mendorong penguatan kebijakan tersebut melalui fungsi legislasi dan pengawasan terhadap pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









