Mendagri Ingatkan Pemerintah Daerah Dukung Program 3 Juta Rumah

AKURAT.CO Pemerintah daerah diminta mendukung penuh Program 3 Juta Rumah yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan, Program 3 Juta Rumah merupakan manifestasi dari amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, Bos Agung Sedayu Group Renovasi 500 Rumah di Bandung
Untuk itu, dia mendorong adanya regulasi seperti instruksi presiden (inpres) guna mempertegas bahwa Program 3 Juta Rumah merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional yang harus didukung.
"Instruksi presiden kepada kementerian/lembaga, kepada daerah untuk mendukung program tiga juta rumah dan juga harus dibunyikan Program Strategis Nasional supaya betul-betul tidak ada multitafsir lagi," kata Mendagri, dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).
Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo, Gubernur Herman Deru Luncurkan Gebrak Kota Palembang
Dia menjelaskan, dalam mewujudkan Program 3 Juta Rumah, pemerintah telah mengambil berbagai langkah strategis untuk mendorong percepatan penyediaan perumahan rakyat.
Kebijakan strategis yang ditempuh antara lain pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca Juga: Program 3 Juta Rumah Dorong Lapangan Kerja dan Investasi Asing
Berdasarkan catatan Kemendagri, dari 509 daerah di Indonesia, sebanyak 492 telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR.
Adapun, 17 daerah sisanya diimbau segera menyelesaikan regulasi tersebut. Yakni Kabupaten Lombok Tengah, Sumba Barat Daya, Timor Tengah Utara, Mamuju Utara, Pulau Morotai, Kepulauan Yapen, Mamberamo Raya, Supiori, Pegunungan Arfak, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Pegunungan Bintang, Yalimo, Yahukimo, Maybrat dan Sorong Selatan.
Baca Juga: Iwan Sunito Dukung Program 3 Juta Rumah, Siap Berkontribusi Lewat Teknologi Modular
"Kemudian yang belum menerbitkan pembebasan BPHTB ini ada 17 juga. Datanya itu Lombok Tengah lagi, Sumba Barat (Daya) lagi, Timor Tengah (Utara) lagi. Nanti kita akan khusus treatment-nya daerah-daerah ini," ujar Mendagri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menjalankan Program Strategis Nasional sebagaimana tertuang dalam Pasal 67 huruf (f) yang berbunyi "Melaksanakan program strategis nasional. Jika kepala daerah tidak melaksanakannya, maka dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 68 undang-undang yang sama, termasuk sanksi pemberhentian."
Baca Juga: Wamendagri Teken MoU untuk Percepatan Akselerasi Cek Kesehatan Gratis dan Program 3 Juta Rumah
"Program Strategis Nasional itu program unggulan presiden untuk dapat didukung," demikian Mendagri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








