Akurat

Prabowo Teken Perpres, Jaksa Dapat Perlindungan TNI dan Polri

Oktaviani | 22 Mei 2025, 12:08 WIB
Prabowo Teken Perpres, Jaksa Dapat Perlindungan TNI dan Polri

AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam perpres itu, Kejaksaan berhak mendapatkan perlindungan dari TNI dan Polri. Disebutkan pula jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak mana pun. 

"Untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak mana pun, negara wajib memberikan perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia," tulis bagian menimbang poin b Perpres 66/2025 yang dikutip, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga: DPR Cecar Jampidsus Soal TNI Jaga Kejaksaan: Apa Ada Ancaman Sehingga Harus Dijaga?

Pada Perpres tersebut, Pasal 1 ayat (1) menyebut, pelindungan negara yang dimaksud adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda. 

Sementara itu, Pasal 1 ayat (2) menyatakan ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi jaksa. 

"Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda," tulis Pasal 2 Perpres 66/2025.

Pasal 3 menyatakan, perlindungan negara dilakukan atas permintaan jaksa. Pasal 4 Perpres itu menyebutkan perlindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh Polri dan TNI. 

Pasal 5 Perpres 66/2025, pelindungan yang dilakukan Polri bisa diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga.

Pada Pasal 5 ayat (2), anggota keluarga merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan jaksa.

Perlindungan negara yang diberikan dalam bentuk perlindungan atas keamanan pribadi, perlindungan tempat tinggal, pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman, pelindungan terhadap harta benda, pelindungan terhadap kerahasiaan identitas, dan bentuk pelindungan lain sesuai kondisi kebutuhan.

Baca Juga: TNI Jaga Kejaksaan, PCO RI: Pengamanan Biasa Saja, Bukan Situasi Darurat

Sementara itu, pengaturan mengenai perlindungan terhadap jaksa yang dilakukan TNI diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Perpres 66/2025. "Perlindungan negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia diberikan kepada jaksa," bunyi Pasal 8 Perpres 66/2025.

Pasal 9 menjelaskan mengenai bentuk pelindungan yang dilakukan TNI. Perlindungan itu dalam bentuk perlindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, dan bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis. 

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara oleh TNI ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima TNI," bunyi Pasal 10.

Sementara untuk pendanaan dalam memberikan pelindungan terhadap jaksa diatur dalam Pasal 11 Perpres 66/2025. Pembiayaan pelindungan nantinya menggunakan APBN pada bagian anggaran Kejaksaan RI.

Spesifik untuk pelindungan oleh Polri, dijelaskan pula bahwa pendanaannya bisa berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tak hanya TNI dan Polri, Perpres 66/2025 juga menyebutkan kejaksaan dapat bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Kerja sama itu dapat dalam bentuk pendidikan dan pelatihan serta pertukaran data dan informasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S