Akurat

Puan Minta Penjelasan Panglima Soal Alasan TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan

Paskalis Rubedanto | 15 Mei 2025, 22:14 WIB
Puan Minta Penjelasan Panglima Soal Alasan TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, memberikan penjelasan resmi terkait pengerahan prajurit TNI untuk melakukan penjagaan di lingkungan Kejaksaan. 

Dia menekankan pentingnya kejelasan mengenai prosedur dan landasan hukum dari kebijakan tersebut, agar tidak menimbulkan spekulasi publik.

"Kemudian kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan, ya nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak," kata Puan kepada wartawan, usai penutupan sidang PUIC ke-19 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Menurutnya, kehadiran TNI dalam institusi penegakan hukum sipil seperti Kejaksaan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. 

Baca Juga: Pelibatan TNI Amankan Kejaksaan Perlu Dikaji, Jaga Supremasi Sipil dan Semangat Reformasi

Hal ini penting untuk menghindari salah persepsi, yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan atau dugaan yang tidak berdasar terhadap institusi negara.

"Jadi jangan sampai kemudian ada fitnah atau kemudian pemikiran lain sampai ada hal seperti itu. Jadi tolong dijelaskan secara jelas," tutupnya.

Sebelumnya, Panglima TNI telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.

Surat Telegram Panglima TNI tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) dengan mengeluarkan Surat Telegram berderajat kiilat dengan Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

KASAD yang memerintahkan jajarannya agar menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur, sebanyak 30 personel untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan sepuluh personel untuk pengamanan Kejaksaan Negeri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.