Kemenko Polkam Tinjau Penanganan Ormas Terlibat Premanisme di Jateng

AKURAT.CO Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) meninjau langsung situasi keamanan dan ketertiban, di tengah maraknya ormas yang terafiliasi dengan premanisme.
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam, Irjen Pol. Asep Jenal Ahmadi, mengatakan peninjauan ini dalam rangka koordinasi dan monitoring penanganan ormas yang ganggu stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, dan iklim investasi di Jawa Tengah.
"Negara menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat serta akan menindak tegas segala tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat dan iklim investasi di wilayah Provinsi Jawa Tengah," kata Asep saat meninjau di Jawa Tengah, dikutip Minggu (11/5/2025).
Sesuai dengan arahan Menko Polkam, Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan, Asep menegaskan bahwa pemerintah tidak ragu untuk menindak tegas oknum ormas yang secara nyata melakukan tindakan melangar hukum dan meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Prabowo Sudah Resah dengan Aksi Premanisme Berkedok Ormas
"Penindakan hukum yang tegas bagi yang terbukti melanggar dan tentunya akan ada pembinaan terhadap ormas-ormas tersebut," ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Asep juga menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras Polda Jawa Tengah dalam menjaga dan menciptakan kondisi keamanan yang kondusif di tengah masyarakat.
"Situasi kamtibmas terkait dengan aktivitas Ormas yg berafiliasi dengan premanisme dilaporkan kondusif," ungkapnya.
Adapun, berdasarkan laporan Polda Jawa Tengah bahwa periode tahun 2025 telah terjadi sebanyak 26 gangguan kamtibmas pada 15 Polresta/Polres jajaran.
Beberapa potensi kerawanan terkait Ormas terafiliasi premanisme terdapat pada Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) Semarang, Kawasan Industri Terpadu Batang, Kawasan Industri Kendal, dan Jatengland Industrial Park Sayung (JIPS) Demak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







