Meresahkan Masyarakat, DPR Dukung Pencabutan Legalitas Ormas Terlibat Aksi Premanisme

AKURAT.CO DPR RI mendukung rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk mencabut status atau legalitas organisasi masyarakat (Ormas) yang terlibat aksi premanisme. Negara tidak boleh kalah dengan preman yang berkedok ormas.
Selama ini preman yang berkedok ormas itu sudah sangat meresahkan masyarakat dan para pengusaha. Mereka betul-betul menjadi penyakit sosial yang harus diberantas sampai ke akar-akarnya.
Tak jarang, ormas juga melakukan intimidasi, teror, pemalakan, dan pemerasan kepada masyarakat. Selain itu mengganggu iklim investasi di Indonesia. Yaitu, dengan mengganggu pembangunan pabrik dan melakukan penyegelan terhadap pabrik.
Baca Juga: Kemendagri Terlibat dalam Satgas Penanganan Premanisme dan Ormas Penghambat Investasi
"Mereka telah menebar teror, menimbulkan keresahan, membuat kekacauan, dan merusak tatanan sosial. Maka, mereka harus ditindak," jelas Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya, Jumat (9/5/2025).
Menurutnya, preman yang berkedok ormas itu jelas bukanlah ormas. Sebab, keberadaan mereka tidak sesuai dengan tujuan dan fungsi ormas yang diatur dalam undang-undang.
Dalam Pasal 5 Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), setidaknya ada delapan tujuan dibentuknya ormas. Yaitu, meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME.
Selain itu ormas juga berkewajiban melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat. Tugas selanjutnya, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
"Pendirian ormas juga bertujuan untuk mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Kemudian menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan tujuan negara," jelasnya.
Jika merujuk pada tujuan keberadaan ormas itu, maka ormas yang terlibat dalam premanisme itu jelas sudah melanggar aturan yang telah tercantum dalam Undang-Undang Ormas.
Baca Juga: Gubernur Lemhannas Minta Aparat Tindak Tegas Ormas Pengganggu Investasi
"Apa yang telah mereka lakukan bertolak belakang dengan tujuan ormas itu sendiri. Mereka bukan hanya tidak menjalankan fungsi ormas, tapi juga melakukan tindakan yang bertentangan dengan tujuan ormas," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan bahwa kementeriannya menjadi bagian dalam Satgas Antipremanisme. Pihaknya akan menindak secara administratif ormas yang terlibat premanisme.
Ormas yang terdaftar sebagai badan hukum akan ditindak oleh Kementerian Hukum. Ormas yang melanggar pidana akan ditindak kepolisian. Sedangkan tidak berbadan hukum, tapi terdaftar di Kemendagri, maka kementerian itu yang akan menindaknya, dengan mencabut statusnya sebagai ormas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









