Akurat

Sesuai Perintah Prabowo, DPR Harus Segera Sahkan RUU Perampasan Aset hingga Perlindungan PRT

Paskalis Rubedanto | 4 Mei 2025, 23:06 WIB
Sesuai Perintah Prabowo, DPR Harus Segera Sahkan RUU Perampasan Aset hingga Perlindungan PRT

AKURAT.CO Komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh 2025, membawa angin segar bagi perjuangan kaum buruh dan tidak boleh berhenti sebagai seremoni belaka.

Untuk itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mendorong parlemen untuk segera menindaklanjuti janji-janji Presiden Prabowo tersebut.

"Komitmen yang disampaikan Presiden Prabowo di hadapan ribuan buruh menjadi bukti bahwa isu-isu ketenagakerjaan mendapat perhatian serius dari pemerintah," ujar Netty dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (4/5/2025).

Dalam pidatonya saat May Day, Presiden Prabowo menyampaikan lima janji besar untuk pekerja Indonesia. Di antaranya, percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Perampasan Aset, pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh, pembentukan Satgas PHK, serta penghapusan sistem outsourcing yang merugikan pekerja.

Baca Juga: ICW Minta Prabowo Dorong DPR Geser RUU Perampasan Aset ke Meja Pengesahan

Netty menilai, seluruh poin tersebut sangat relevan dengan aspirasi buruh yang selama ini menuntut kehadiran negara dalam menjamin perlindungan dan kesejahteraan mereka. 

Namun, dia menekankan bahwa janji itu harus segera direspons legislatif dengan gerak cepat, khususnya dalam hal pengesahan RUU.

"RUU PPRT adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kelompok pekerja rumah tangga yang selama ini rentan. Jika Presiden sudah berkomitmen mendorong pengesahannya, kami di Komisi IX, khususnya Fraksi PKS, siap mengawal," tegasnya.

Dia menegaskan bahwa program-program lain, seperti pelatihan vokasi, juga harus dievaluasi dengan pengawasan yang kuat agar betul-betul berpihak pada buruh, bukan sekadar formalitas.

"Kami berharap komitmen ini tidak berhenti pada seremoni Hari Buruh saja, tetapi langsung diwujudkan dalam kebijakan konkret yang menyentuh langsung kehidupan buruh," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.