Akurat

Dukung Moratorium, Arab Saudi Reformasi Sistem Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Paskalis Rubedanto | 28 April 2025, 21:44 WIB
Dukung Moratorium, Arab Saudi Reformasi Sistem Penempatan Pekerja Migran Indonesia

AKURAT.CO Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan Pemerintah Arab Saudi telah melakukan reformasi terhadap sistem pelindungan pekerja migran Indonesia, khususnya di sektor domestik. 

Dia menyebut, reformasi itu merupakan bagian dari keinginan Arab Saudi untuk kembali menjalin kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia.

"Calon pemberi kerja, verifikasi keuangan status hukum kepatuhan regulasi dan batasan kuota pekerja. Musaned menyeleksi pemberi kerja, memverifikasi rekam jejak dan keuangan serta memastikan kepatuhan," kata Menteri Karding dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Dia menjelaskan, reformasi tersebut meliputi seleksi ketat terhadap pemberi kerja, fasilitasi rekrutmen yang adil, hingga pemantauan kontrak kerja oleh Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Pemerintah Berhasil Cegah Wanita Asal Sulut Jadi Pekerja Migran Ilegal di Kamboja

Selama ini, penyaluran pekerja migran Indonesia ke luar negeri banyak menggunakan jalur agensi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan sistem ini cenderung lebih aman.

"Oleh karena itu Filipina, Bangladesh, India, Nepal, Pakistan, menggunakan sistem baru yang kita sampaikan hari ini, yaitu employer, agensi pekerja migran Indonesia, P3MI," ucap dia.

"Alhamdulillah mereka dalam track recordnya tidak ada masalah, nah itu salah satu gambaran penempatan melalui agensi akan kita jadikan pilot project saja," tambahnya.

Dalam rencananya, penempatan pekerja migran Indonesia melalui agensi akan dilakukan dengan syarat tambahan, yaitu agensi diwajibkan melakukan pemantauan rutin kepada pekerja migran dan pemberi kerja.

"Kita jadikan pilot project dengan ketentuan pemerintah Arab Saudi harus menyetujui menambahkan tanggung jawab agensi untuk melakukan pemantauan berkala kepada pekerja migran dan majikan," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.