DPR Dorong Pembentukan Lembaga Independen untuk Promosikan Pariwisata Indonesia

AKURAT.CO Komisi VII DPR RI menilai, Indonesia butuh adanya lembaga independen unruk mempromosikan pariwisata Indonesia. Nantinya, lembaga ini akan masuk dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Pariwisata.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengatakan lembaga independen ini semacam Indonesian Tourism Board, yang dapat beroperasi secara fleksibel dan tidak bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Di mana lembaga tersebut, diharapkan menjadi ujung tombak promosi destinasi-destinasi unggulan Indonesia di panggung internasional.
Baca Juga: Okupansi Hotel Anjlok, Pakar Serukan Revolusi Strategi Pariwisata Nasional
"Sudah saatnya Indonesia memiliki lembaga promosi pariwisata yang profesional, adaptif, dan mampu menjangkau pasar global secara efektif. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) membutuhkan mitra strategis yang fokus pada positioning dan branding Indonesia sebagai destinasi dunia," kata Rahayu di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Menurutnya, RUU tersebut tengah diformulasikan sebagai landasan hukum baru yang mampu membangun ekosistem pariwisata nasional yang berkelanjutan.
Selain itu, RUU Kepariwisataan diharapkan dapat membangun ekosistem pariwisata Indonesia yang berakar kuat pada budaya dan adat istiadat lokal, serta sejalan dengan kode etik kepariwisataan internasional.
"Undang-undang ini kami rumuskan untuk memastikan bahwa pembangunan sektor pariwisata tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, namun juga menjunjung tinggi nilai kearifan lokal dan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat setempat," jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Terapkan Gerakan Wisata Bersih untuk Pariwisata Aman dan Sehat
Dia menegaskan, bahwa RUU Kepariwisataan juga menjadi pembuka peluang sinergi multipihak dengan pendekatan hexa helix, melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas, media, dan diaspora Indonesia.
Hal ini lah yang dimaksudkan untuk bersama-sama membentuk wajah pariwisata Indonesia yang berdaya saing global namun tetap berjiwa lokal.
"Dengan pembaruan regulasi ini, diharapkan transformasi sektor pariwisata Indonesia menuju keberlanjutan dan keadilan sosial dapat berjalan lebih sistematis dan terarah," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla








