Akurat

Anak Talaud Lulus SPPI Namanya Diganti, Hillary Lapor Seskab Letkol Teddy

Leo Farhan | 11 April 2025, 05:30 WIB
Anak Talaud Lulus SPPI Namanya Diganti, Hillary Lapor Seskab Letkol Teddy

AKURAT.CO Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Utara (Sulut), Hillary Brigitta Lasut, menyurati BGN (Badan Gizi Nasional) dan Sekretaris Kabinet usai menerima laporan dari salah seorang calon Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch 3 tahun 2025, bernama Tyndale Mangamis asal Kabupaten Kepulauan Talaud.

Tyndale yang gagal mengikuti pelatihan lantaran namanya tiba-tiba hilang sebagai salah satu peserta calon SPPI Batch 3 di Sulawesi Utara.

Padahal, sebelumnya Tyndale Mangamis dengan nomor peserta 595727771804 dinyatakan sudah lulus oleh panitia pusat sebagai salah satu peserta SPPI Batch 3 untuk menjalankan program makan bergizi gratis, setelah mengikuti serangkaian tes yang diselenggarakan oleh panitia.

Calon peserta SPPI Tyndale Mangamis mengaku heran namanya tidak keluar sebagai salah satu peserta SPPI Batch 3 yang akan mengikuti pelatihan, bahkan namanya sebagai peserta hilang dan nomor peserta miliknya digantikan dengan nama orang lain.

Tyndale sangat berharap kepada panitia untuk melakukan pengecekkan kembali dan menjelaskan kepada dirinya mengapa namanya tiba-tiba hilang sebagai calon SPPI Batch 3.

Selain itu pihak keluarga juga berharap dengan adanya bantuan dari pihak tim Hillary Brigitta Lasut (HBL) yang sudah memperjuangkan keadilan untuk calon peserta SPPI Tyndale Mangamis ke pusat bisa membuahkan hasil yang baik.

Hillary lantas menghubungi Seskab Letkol Teddy.Letkol Teddy juga mengucapkan terimakasih atas masukan yang di berikan Hillary.

"Segera Diaksi Mba Dewan, Thank you masukannya," sebut Letkol Teddy (Seskab).

Talaud yang lulus SPPI tapi namanya diganti orang lain, langsung diatensi dalam hitungan menit.

"Setelah dikonfirmasi oleh Seskab agar cepat geraknya, dalam hitungan kurang dari 1 jam anak tersebut dapat balasan setelah beberapa hari tidak direspon, BGN juga menjelaskan adanya kesalahan dalam pengetikan," pungkas Hillary.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.