Kebijakan Tarif Trump Ancam Industri Nasional, Pemerintah Harus Bertindak Cepat

AKURAT.CO Komisi VI DPR menanggapi serius pengumuman Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang menetapkan keadaan darurat ekonomi nasional dan meluncurkan kebijakan tarif timbal balik atau reciprocal tariffs.
Kebijakan ini secara langsung dinilai berdampak pada Indonesia, yang masuk dalam daftar 10 negara penyumbang defisit perdagangan terbesar AS.
Produk-produk utama Indonesia seperti tekstil dan rajutan (termasuk jersey), sepatu, minyak sawit, udang, ikan, dan peralatan elektrik, terancam kehilangan daya saing di pasar Amerika.
Baca Juga: Trump Tebar Teror Dagang! Vietnam-Kamboja Digilas, China Malah Aman?
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak Kementerian Perdagangan untuk segera menjelaskan strategi yang telah disiapkan guna merespons kebijakan tersebut. Menurutnya, efek domino dari kenaikan tarif AS sangat berbahaya bagi perekonomian Indonesia.
"Tarif masuk barang naik, harga beli konsumen naik, daya beli menurun. Jika daya beli konsumen Amerika menurun, permintaan ke Indonesia pasti menurun. Permintaan menurun, produksi Indonesia menurun," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/4/2025).
Dia juga mengingatkan, potensi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sudah mulai terasa sejak akhir 2024 hingga Maret 2025. Hal ini memengaruhi daya beli rakyat dan bisa memicu anomali deflasi serta risiko fiskal, terutama pada kuartal IV 2025.
Dia pun mendukung Presiden Prabowo Subianto, untuk segera mengerahkan tim ekonomi nasional dalam menyusun kebijakan strategis dan inovatif yang berorientasi pada keselamatan ekonomi bangsa.
"Saya yakin Presiden Prabowo sangat memahami pentingnya meningkatkan devisa negara melalui ekspor komoditas barang dan jasa. Strategi ini harus terintegrasi dengan penguatan industri nasional dan penciptaan lapangan kerja dalam negeri," ujarnya.
Dia juga mengkritik kebijakan sebagian menteri, yang mendorong peningkatan devisa melalui pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah.
Baca Juga: Aturan DHE SDA Prabowo Jadi Salah Satu Alasan RI Kena Tarif Timbal Balik Trump?
Rieke menegaskan, bahwa perlindungan bagi PMI masih jauh dari memadai, dan moratorium ke beberapa negara seperti Arab Saudi sebaiknya tidak dicabut tanpa kepastian perlindungan hukum dan jaminan hak asasi manusia.
Dia mengimbau, agar pemerintah memprioritaskan pembangunan industri dalam negeri serta memastikan setiap kebijakan ekonomi berpihak pada rakyat dan kedaulatan nasional.
"Neraca perdagangan yang positif tidak boleh dimaknai dengan 'dagang rakyat' ke negara bermasalah. Perdagangan jasa bukan perdagangan orang!" tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









