Pemerintah Terapkan One Way di Tol Trans-Jawa, Berlaku Situasional

AKURAT.CO Pemerintah resmi memberlakukan skema rekayasa lalu lintas satu arah (one way) di ruas Tol Trans-Jawa, mulai dari Kilometer (Km) 70 Tol Cikampek hingga Km 414 Tol Kalikangkung.
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Ahmad Dofiri, menegaskan, kebijakan ini bersifat situasional dan diterapkan berdasarkan kondisi arus lalu lintas di lapangan.
"Penerapan one way bergantung pada situasi di lapangan," ujar Dofiri di Gerbang Tol Cikampek Utama, Jumat (28/3/2025).
Senada dengan Wakapolri, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menekankan bahwa kebijakan one way tidak bersifat permanen.
Menurutnya, sebelum rekayasa lalu lintas diterapkan, ada parameter tertentu yang digunakan sebagai acuan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Oleh karena itu, durasi penerapan sistem ini bergantung pada volume kendaraan di jalan tol.
Baca Juga: Puncak Arus Mudik di Terminal Pulo Gebang, 3.013 Pemudik Sudah Berangkat
"Pelaksanaan one way nasional akan dilakukan selama parameter yang ditetapkan masih terpenuhi. Namun, jika kondisi lalu lintas sudah tidak memungkinkan, maka skema ini akan dihentikan," jelas Dudy.
Selain one way, pemerintah juga menerapkan skema rekayasa lalu lintas lainnya, seperti lawan arus (contraflow) dan sistem ganjil-genap.
Dudy menegaskan bahwa setiap rekayasa lalu lintas memiliki kriteria tersendiri yang harus dipenuhi sebelum diberlakukan.
"Kemarin, kita juga telah menerapkan sistem contraflow dan ganjil-genap sesuai dengan parameter yang berlaku," tambahnya.
Berbagai skema rekayasa lalu lintas ini diterapkan untuk mengoptimalkan kelancaran arus kendaraan, terutama selama periode libur panjang dan musim mudik.
Tujuannya adalah mengurangi kemacetan serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tol.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








