Akurat

Pemerintah Terapkan One Way di Tol Trans-Jawa, Berlaku Situasional

Herry Supriyatna | 28 Maret 2025, 23:49 WIB
Pemerintah Terapkan One Way di Tol Trans-Jawa, Berlaku Situasional

AKURAT.CO Pemerintah resmi memberlakukan skema rekayasa lalu lintas satu arah (one way) di ruas Tol Trans-Jawa, mulai dari Kilometer (Km) 70 Tol Cikampek hingga Km 414 Tol Kalikangkung.

Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Ahmad Dofiri, menegaskan, kebijakan ini bersifat situasional dan diterapkan berdasarkan kondisi arus lalu lintas di lapangan.

"Penerapan one way bergantung pada situasi di lapangan," ujar Dofiri di Gerbang Tol Cikampek Utama, Jumat (28/3/2025).

Senada dengan Wakapolri, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menekankan bahwa kebijakan one way tidak bersifat permanen.

Menurutnya, sebelum rekayasa lalu lintas diterapkan, ada parameter tertentu yang digunakan sebagai acuan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Oleh karena itu, durasi penerapan sistem ini bergantung pada volume kendaraan di jalan tol.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik di Terminal Pulo Gebang, 3.013 Pemudik Sudah Berangkat

"Pelaksanaan one way nasional akan dilakukan selama parameter yang ditetapkan masih terpenuhi. Namun, jika kondisi lalu lintas sudah tidak memungkinkan, maka skema ini akan dihentikan," jelas Dudy.

Selain one way, pemerintah juga menerapkan skema rekayasa lalu lintas lainnya, seperti lawan arus (contraflow) dan sistem ganjil-genap.

Dudy menegaskan bahwa setiap rekayasa lalu lintas memiliki kriteria tersendiri yang harus dipenuhi sebelum diberlakukan.

"Kemarin, kita juga telah menerapkan sistem contraflow dan ganjil-genap sesuai dengan parameter yang berlaku," tambahnya.

Berbagai skema rekayasa lalu lintas ini diterapkan untuk mengoptimalkan kelancaran arus kendaraan, terutama selama periode libur panjang dan musim mudik.

Tujuannya adalah mengurangi kemacetan serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tol.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf
Herry Supriyatna