Prabowo Sahkan Aturan Perlindungan Anak dari Ancaman Digital

AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini, Jumat tanggal 28 Maret 2025, saya Presiden RI Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak, PP tuntas," ujar Prabowo di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Dia mengatakan, PP tersebut dirancang oleh pemerintah sebagai antisipasi dalam menghadapi ancaman dunia digital yang dapat merusak masa depan anak bangsa.
"Waktu itu saya segera menyetujui semua saran, yaitu segera kita lakukan upaya-upaya untuk melindungi anak-anak kita, saya katakan teruskan, konsultasi dengan semua pihak," ujarnya.
Baca Juga: Ingrid Kansil Kembali Jadi Wasekjen Demokrat, Siap Perjuangkan Hak Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan mengenai perlindungan anak dalam dunia digital ini, juga sudah dirintis lebih dulu oleh beberapa negara besar di dunia. Oleh karena itu, terbitnya PP ini semakin menunjukkan komitmen Indonesia untuk melindungi anak di ranah digital.
"Jadi teknologi digital ini menjanjikan bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan, tapi juga bila tidak diawasi dan dikelola dengan baik justru juga bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, terutama merusak akhlak, merusak psikologi, merusak watak daripada anak-anak kita," ujarnya.
Prabowo juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam menyusun PP ini, terutama menteri-menteri terkait.
"Saya sampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada semua pihak terutama Menteri Komdigi, Menko PMK, tokoh-tokoh yang sangat aktif di balik perlindungan anak, ini hasil karya saudara-saudara, saya mendengar saran saudara-saudara dan kita wujudkan hari ini," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









