Polemik Pembatasan Angkutan Barang, Anggota DPD RI LaNyalla Desak Diskresi Diperluas

AKURAT.CO Anggota DPD RI dari Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengkritik Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Dirjen dan Korlantas Polri terkait pengaturan lalu lintas angkutan Lebaran 2025/1446 H.
Aturan yang membatasi operasional angkutan barang selama 16 hari, mulai 24 Maret hingga 8 April 2025, dinilai perlu diberi ruang diskresi yang lebih luas.
Menurut LaNyalla, pembatasan yang terlalu lama ini akan memberatkan dunia usaha dan industri di berbagai daerah, terutama Jawa Timur, yang tengah berupaya mempertahankan pertumbuhan ekonomi serta iklim usaha dan industri.
“Saya kira pembatasan selama 16 hari sangat memberatkan dunia usaha dan industri di banyak daerah, termasuk Jawa Timur. Mereka sedang berupaya keras menjaga pertumbuhan ekonomi dan iklim usaha,” ujar LaNyalla usai menerima aspirasi dari lima asosiasi kepelabuhan dan Kadin Jatim di Gedung Graha Kadin Jatim, Jumat (21/3/2025).
LaNyalla menyadari, SKB tersebut diterbitkan untuk menjamin kelancaran arus mudik dan arus balik Idulfitri.
Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengorbankan kepentingan lain yang menyangkut fondasi ekonomi suatu daerah.
“Kalau ini diberlakukan, akan terjadi guncangan ekonomi di Jawa Timur. Kebijakan ini perlu ditinjau kembali. Kita tentu ingin arus mudik berjalan lancar, tapi jangan sampai mengorbankan hal strategis lainnya,” tegasnya.
LaNyalla meminta agar ruang diskresi dalam SKB tersebut diperluas, terutama untuk sektor-sektor strategis seperti ekspor-impor. Saat ini, diskresi hanya diberikan kepada beberapa sektor tertentu seperti pupuk dan bahan pangan.
“Seharusnya sektor-sektor yang menopang perekonomian daerah, terutama komoditas ekspor-impor, juga diberikan diskresi. Ini bisa menjadi solusi,” jelas LaNyalla.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, turut mengkritik kebijakan tersebut yang dinilainya dibuat tanpa kajian mendalam.
Menurutnya, pelarangan operasional kendaraan niaga selama 16 hari akan mengganggu roda perekonomian dan menimbulkan kerugian besar bagi pelaku usaha.
“Jika kebijakan ini dipaksakan, ekspor-impor yang sudah terjadwal sebelumnya akan terganggu. Kalau pengusaha terdampak, otomatis akan ada efisiensi. Pada akhirnya, masyarakat juga yang akan terkena dampaknya. Kebijakan ini harus dikaji ulang dengan melibatkan para pengusaha,” ujar Adik.
Adik menambahkan, kebijakan ini merupakan libur terlama sejak era Presiden Soeharto.
Padahal, kondisi infrastruktur saat ini jauh lebih baik dengan tersambungnya jalur tol dari Jakarta hingga Banyuwangi serta Jalur Lintas Selatan (JLS).
Hal ini seharusnya menjamin kelancaran arus lalu lintas di Jawa Timur.
“Meliburkan kendaraan niaga selama 16 hari bertentangan dengan target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang telah dicanangkan pemerintah. Pemerintah perlu memiliki blueprint atau peta jalan yang jelas, dan melibatkan pengusaha dalam proses pengambilan keputusan,” pungkas Adik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 6Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








