Akurat

Tunjangan Guru Madrasah Dibayar Sebelum Lebaran

Wahyu SK | 16 Maret 2025, 09:26 WIB
Tunjangan Guru Madrasah Dibayar Sebelum Lebaran

AKURAT.CO Kementerian Agama memastikan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan guru madrasah periode Januari-Februari 2025 akan dibayarkan sebelum Hari Raya Lebaran.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, mengatakan, pencairan tunjangan tengah dipersiapkan.

Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat sejak 17 Maret 2025, sehingga dana tunjangan guru diharapkan telah masuk ke rekening guru madrasah mulai pekan depan.

"Kita siapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang akan cair sebelum Lebaran, 18 sampai 24 Maret 2025," ujarnya, dalam keterangan di Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Suyitno menjelaskan, pencairan tunjangan guru merupakan bentuk komitmen dan keberpihakan pemerintah untuk memberikan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Tunjangan Guru Dikirim Langsung ke Rekening Pribadi, Tak Ada Lagi yang Ditahan-tahan

TPG bagi guru madrasah yang PNS diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya.

Sedangkan tunjangan bagi guru madrasah non-ASN yang belum inpassing, saat ini akan diberikan sebesar Rp1.500.000 terlebih dahulu.

"Terkait peningkatan TPG sebesar Rp500 ribu bagi guru madrasah non-PNS non-inpassing akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit, berupa revisi PMA tentang pembayaran TPG," kata Suyitno.

Peningkatan tunjangan guru bagi guru non-PNS bukan inpassing bertujuan memberikan apresiasi dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah seluruh Indonesia.

Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, mengatakan, TPG diberikan kepada guru yang telah memenuhi sejumlah persyaratan.

Seperti punya sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag, memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu dan memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.

Untuk kelancaran pencairan tunjangan guru, Thobib mengimbau kepada guru calon penerima untuk memperhatikan beberapa hal.

Baca Juga: Tunjangan Guru 2025: Ini Besaran dan Cara Cek Pencairannya

Pertama, memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar untuk menghindari kendala teknis.

Kedua, memastikan kehadiran dan beban kerja telah dimasukkan di sistem EMIS GTK.

Ketiga, melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kemenag setempat untuk mendapatkan solusi lanjut.

"Kementerian Agama berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran tunjangan profesi guru madrasah langsung ke rekening guru. Proses pencairan akan terus dimonitor agar berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Thobib.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK