Akurat

Panglima: Dirut Bulog dan Irjen Kementan Harus Mundur dari TNI

Ahada Ramadhana | 13 Maret 2025, 14:33 WIB
Panglima: Dirut Bulog dan Irjen Kementan Harus Mundur dari TNI

AKURAT.CO Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, mengatakan TNI aktif yang masih menduduki jabatan di luar 15 kementerian dan lembaga (K/L) yang ditentukan dalam UU No.34 Tahun 2004, maka harus mundur atau pensiun dini.

"Ya mundur, nanti akan mundur," kata Agus usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, di Komplek Parlemen, Kamis (13/3/2025).

Diketahui, TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 15 kementerian/lembaga tersebut, adalah Direktur Utama PT Bulog, Letjen TNI Novi Helmy Prasetya; Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian, Letjen TNI Irham Waroihan; dan Irjen Kementerian Perhubungan, Mayjen TNI Maryono.

Baca Juga: Panglima Harap TNI Makin Responsif dengan Dinamika Ancaman Global

Meski demikian, Agus menjelaskan di kementerian dan lembaga juga memiliki undang-undang terkait bagaimana jabatan TNI yang diduduki oleh TNI aktif.

"Ada seperti di Kejaksaan Agung (Kejagung), Mahkamah Agung (MA), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Politik Hukum (KemenPolkam). Itu dia punya undang-undang yang menyatakan bahwa jabatannya diisi TNI aktif," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, mengatakan terkait kementerian lembaga yang tidak disebutkan dalam 15 K/L tersebut, masih menunggu keputusan dari hasil revisi UU No 34 Tahun 2024.

Jika memang harus keluar, maka prajurit TNI aktif tersebut harus keluar dari jabatan sipil atau harus pensiun.

"Nanti ikuti hasil revisinya, nah itu nanti kita lihat makanya peraturannya, revisinya segera keluar nanti. Kalau harus keluar ya keluar. Kalau nanti revisinya harus pensiun ya pensiun," jelasnya.

Sebelumnya, Revisi Undang-Undang (UU) TNI Nomor 35 tahun 2004 Pasal 47, memungkinkan prajurit aktif bisa menjabat di 15 kementerian/lembaga yang diatur oleh UU.

Baca Juga: Budiman-Andi Akbar Unggul dalam Pemetaan Politik Pilkada Luwu Timur

Adapun isi perubahan Pasal 47 tersebut memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Kementerian Pertahanan; Sekretariat Militer Presiden; Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kemudian, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas); Dewan Pertahanan Nasional (DPN); Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas); Badan Narkotika Nasional (BNN); Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Lalu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB); Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT); Badan Keamanan Laut (Bakamla); Kejaksaan Agung (Kejagung); dan Mahkamah Agung (MA).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.