Jaksa Agung dan Mendes PDT Bahas Cita-cita Bersama Menyejahterakan Desa

AKURAT.CO Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menerima kunjungan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Jaksa Agung menyampaikan bahwa kunjungan Mendes PDT dalam rangka sinergitas antara Kejaksaan dan Kemendes PDT, dalam mewujudkan cita-cita bersama menyejahterakan desa.
Pada kesempatan yang sama, Mendes PDT menyampaikan bahwa kedatangannya bersama jajaran secara khusus guna melanjutkan kerja sama dan koordinasi yang telah terjalin selama ini.
Baca Juga: Menteri Desa dan BNN Turun ke Desa, Perang Melawan Narkoba Dimulai!
"Beberapa bulan terakhir, Kejaksaan telah memberikan support melalui aplikasi Jaga Desa yang membantu para kepala desa untuk melaporkan secara langsung tentang persoalan-persoalan yang ada di desa. Hal tersebut merupakan bagian dari pembinaan sekaligus pencegahan terhadap penyelewengan Dana Desa," ujar Mendes PDT.
Sebagai informasi, total Dana Desa seluruh Indonesia selama 10 tahun terakhir yaitu sejumlah Rp610 triliun. Pada tahun ini sebesar Rp71 triliun.
Oleh karenanya, Kemendes PDT menilai perlu adanya kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh dana dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Baca Juga: Sambut Baik Koperasi Merah Putih, Sultan: Agar Desa Menjadi Produktif dan Mandiri
Pengoptimalan Dana Desa adalah wujud implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang keenam yaitu membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Mendes PDT mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung beserta jajaran yang telah membantu dan melakukan supervisi kepada Kemendes PDT sehingga Dana Desa bisa dapat digunakan.
"Semoga ke depan kerja sama ini akan semakin kami intensifkan guna meningkatkan sumber daya manusia aparatur desa dalam memanfaatkan keuangan negara menjadi semakin baik," katanya.
Baca Juga: Kemendes-Kemenag Kerja Sama Jadikan Majelis Taklim Wadah Peningkatan Ekonomi Desa
Untuk diketahui, produk kolaborasi dari Kejaksaan dan Kemendes PDT yaitu aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









