MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Mentan Diminta Cabut Kerja Sama dengan Distributor Nakal

AKURAT.CO Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, meminta kepada Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, untuk segera mencabut perjanjian kerja sama penyaluran MinyaKita, serta melakukan gugatan hukum kepada perusahaan penyalur nakal.
Dia mengatakan, terdapat dua kecurangan yang dilakukan perusahaan penyalur, yaitu mengurangi takaran dan menaikan Harga Eceran tertinggi (HET) yang seharusnya di jual sesuai harga, dan harga tersebut juga telah disubsidi pemerintah.
"Harus dijalankan sesuai dengan HET dan sesuai takaran yang memang harus sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu atas pelanggaran ini menurut saya selain segera harus dicabut (kerja samanya), karena bukan hanya satu,” jelas dia saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (11/3/2025).
Saat ini, ada dua perusahaan yang ditemukan yaitu di Depok dan Karawang. Dia pun telah berkomunikasi dengan Mentan terkait hal ini.
Baca Juga: Gandeng Polri, Kemendag Siap Kejar Pabrik Nakal Minyakita
"Nah oleh karenanya terlepas dari yang ditemukan yang memang asli dan ditemukan melanggar. Kita juga akan melihat mana yang memang memalsukan, karena sebelumnya juga terjadi pemalsuan," ucapnya.
Dia menegaskan kepada pemerintah, untuk segera berkoordinasi kepada seluruh aparatur untuk menindaklanjuti. Selain itu, dia juga meminta untuk Mentan segara menutup pabrik dan mencabut pola kerjasama, serta memberikan sanksi selain administratif serta melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
"Kan buktinya sudah cukup, apalagi yang menemukan para pejabat," tambahnya.
Dia juga menekankan kepada Kementerian Perdagangan, untuk segera memberikan ciri khusus perusahaan yang menjadi distributor ataupun penyalur pengecer MinyaKita yang asli.
"Bahkan sekarang katanya harus memasang spanduk. Sehingga betul-betul yang diterima masyarakat sesuai yang telah dialokasikan oleh negara," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









