KPU dan Bawaslu Diminta Efisien, Jangan Sampai PSU Memberatkan APBD

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengingatkan KPU dan Bawaslu agar tidak terlalu boros menggunakan anggaran, dalam melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
Sebab, anggaran untuk melaksanakan PSU di 24 daerah berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Namun, dalam keadaan tertentu, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) juga dapat digunakan jika terdapat kebutuhan mendesak.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Mendagri: Biaya Pemungutan Suara Ulang Ditanggung APBD, Bukan APBN
"Tapi kami mengupayakan dua hal, pertama kami memohon kepada KPU Bawaslu agar betul-betul mengajukan efisien jadi seminimal mungkin supaya tidak memberatkan APBD," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR dan KPU, Bawaslu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Pihaknya akan mengupayakan, PSU dilakukan menggunakan APBD masing-masing kabupaten dan provinsi, namun tetap harus efisien sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Keuangan.
"Kedua adalah sedapat mungkin kita menggunakan APBD yang ada baik dari kabupaten maupun dari provinsi, sedapat mungkin tentu kita menurunkan tim untuk menyisir efisiensi anggaran," ujar dia.
"Apa lagi kami sudah membuat surat tentang efisiensi anggaran sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 tahun 2025 yaitu efisiensi anggaran di kementerian lembaga oleh Menteri Keuangan, dan efisiensi anggaran di daerah yang ditugaskan Mendagri," sambungnya.
Tito sangat berharap, KPU dan Bawaslu betul-betul menggunakan APBD dengan baik untuk PSU di 24 daerah ini.
"Sehingga kami menyisiri terutama daerah-daerah yang PSU ini apakah anggarannya betul-betul efisien atau tidak, sehingga kami harapkan mereka menggunakan APBD nya," pungkasnya.
Baca Juga: PAN Optimis Istri Mendes Yandri Menangkan PSU Pilbup Serang
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap melakukan efisiensi anggaran meski harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya kita juga melakukan se-efisien yang bisa kita lakukan, kebutuhan-kebutuhan yang bisa kita minimalisir, kita minimalisir," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, usai rapat bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Menurutnya, besaran anggaran yang diajukan merupakan standar pelaksanaan yang harus dilakukan KPU jika melaksanakan PSU.
"Jadi itu ya kebutuhan standar yang memang kita harus penuhi untuk pelaksanaan PSU dan kami juga sudah sampaikan ke jajaran," tegasnya.
Namun demikian, hal ini masih menjadi estimasi biaya, belum diketok oleh Komisi II DPR dan pemerintah. Sehingga diperkirakan masih akan ada perubahan.
"Itu masih estimasi-estimasi awal karena pembahasannya juga bareng sama teman-teman Kemendagri dan Pemda," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









