Pemerintah Batalkan Konsesi Tambang untuk Kampus, Aspebindo: Langkah Tepat demi Keberlanjutan

AKURAT.CO Pemerintah resmi membatalkan kebijakan pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dan menggantinya dengan bantuan dana riset serta beasiswa.
Keputusan ini mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Pemasok Energi, Batubara, dan Mineral Indonesia (Aspebindo), yang menilai langkah ini sebagai keputusan yang lebih tepat dan berkelanjutan.
"Perguruan tinggi harus berfokus pada fungsi utamanya, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Mengelola tambang bukan tugas utama kampus," ujar Ketua Umum Aspebindo, Anggawira, Rabu (19/2/2025).
Menurut Anggawira, keterlibatan langsung kampus dalam bisnis tambang berisiko menimbulkan konflik kepentingan, komersialisasi berlebihan, serta dampak lingkungan dan sosial yang sulit dikendalikan.
Baca Juga: Utang Tidak Dibayar, Pengusaha Teh Prendjak Asal Tanjung Pinang Dinyatakan Pailit
"Dengan kebijakan ini, risiko penyimpangan dapat diminimalkan, dan kampus tetap bisa menjalankan perannya tanpa terbebani urusan operasional pertambangan," tegasnya.
Aspebindo menilai, keputusan ini justru membuka peluang bagi kampus untuk lebih fokus pada inovasi teknologi pertambangan ramah lingkungan serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten.
"Dukungan dana riset dan beasiswa akan meningkatkan efisiensi industri serta melahirkan tenaga ahli yang lebih siap bersaing," tambah Anggawira.
Langkah ini dianggap lebih relevan bagi keberlanjutan sektor pertambangan dibandingkan dengan skema konsesi yang melibatkan perguruan tinggi secara langsung dalam industri.
Anggawira juga menyoroti pentingnya hubungan sinergis antara industri pertambangan dan dunia akademik melalui skema kemitraan yang lebih sehat.
"Industri tetap bisa bermitra dengan kampus melalui riset bersama, program magang, dan pengembangan teknologi," jelasnya.
Dengan skema baru ini, perguruan tinggi tetap dapat berkontribusi pada pengembangan sektor pertambangan tanpa harus menghadapi risiko bisnis dan operasional secara langsung.
Baca Juga: Buntut Kasus dengan Ari Bias, Agnez Mo Datangi Kemenkumham: Ingin Belajar UU
Tambang merupakan sektor yang membutuhkan regulasi ketat dan manajemen profesional. Jika dikelola oleh pihak yang kurang berpengalaman, potensi kerugian negara bisa lebih besar.
"Dengan kebijakan ini, konsesi tambang tetap dikelola oleh pihak yang lebih kompeten, sementara kampus mendapatkan manfaat ekonomi melalui hibah riset dan beasiswa," kata Anggawira.
Dari perspektif Aspebindo, keputusan ini tidak hanya mendukung keberlanjutan sektor tambang, tetapi juga memastikan bahwa perguruan tinggi tetap berfokus pada peran akademiknya.
"Kampus tetap mendapat manfaat ekonomi, sementara sektor pertambangan berjalan dengan tata kelola yang lebih profesional dan efisien," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










