Akurat Logo

Baznas Pangkas Anggaran dari Rp22 Miliar ke Rp13 Miliar untuk Efisiensi

Ahada Ramadhana | 6 Februari 2025, 08:51 WIB
Baznas Pangkas Anggaran dari Rp22 Miliar ke Rp13 Miliar untuk Efisiensi

AKURAT.CO Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Noor Achmad, mengungkapkan, lembaganya akan melakukan pemangkasan anggaran dari Rp22 miliar menjadi Rp13 miliar sebagai bagian dari kebijakan efisiensi.

Langkah ini diyakini akan semakin memperkuat upaya pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat.

"Anggaran dari APBN yang sebelumnya Rp22 miliar kini dipotong menjadi Rp13 miliar, cukup signifikan," ujar Noor di Kantor Baznas, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan efisiensi ini baru mulai dirasakan oleh Baznas, sehingga pihaknya masih melakukan kajian untuk menentukan pos anggaran mana saja yang akan dipangkas.

"Kami sedang melakukan penyesuaian dan akan segera menggelar rapat untuk meninjau kembali anggaran yang telah ditetapkan. Ini masih baru, jadi perlu evaluasi lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga: Festival Seabad Pramoedya Ananta Toer Resmi Dimulai di Blora, Ini Rangkaian Acaranya!

Menurut Noor, efisiensi akan difokuskan pada pengurangan anggaran perjalanan dinas, jamuan, dan pos lain yang telah ditetapkan pemerintah untuk dipangkas.

"Intinya, kami akan menyesuaikan anggaran sesuai kebijakan efisiensi yang ditetapkan pemerintah, terutama untuk perjalanan dinas dan jamuan," jelasnya.

Meski ada pemotongan anggaran, Noor optimistis bahwa hal ini tidak akan mengganggu kinerja Baznas dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Indonesia.

"Mudah-mudahan tidak ada dampak negatif. Selama sektor lainnya tidak terganggu, Insya Allah Baznas juga tidak terganggu. Jiwa kemanusiaan tetap menjadi prioritas utama kami," tegasnya.

Kebijakan efisiensi ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang meminta seluruh kementerian dan lembaga untuk memangkas anggaran hingga Rp256,1 triliun pada tahun 2025.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-37/MK.02/2025, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga: Presiden Prabowo: NU Punya Jasa Besar Terhadap Lahirnya Bangsa Indonesia

Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan anggaran negara lebih efisien, tanpa mengurangi efektivitas program-program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.