LPG 3 Kilogram Langka, Waka MPR: Pengecer Tetap Diperlukan Tapi Harus Didata

AKURAT.CO Saat ini masyarakat mengeluh karena kelangkaan LPG 3 kilogram tanpa disertai penjelasan yang memadai dari penyalur.
Bahkan, isu kelangkaan LPG 3 kilogram ini dimanfaatkan sejumlah oknum untuk menaikkan harga, sehingga memberatkan masyarakat yang berhak membelinya dengan harga subsidi.
Merespons polemik ini, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, mengusulkan agar Kementerian ESDM segera memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang penataan penjualan LPG 3 kilogram.
"Penjelasan dari Kementerian ESDM sangat penting untuk meredam kebingungan dan kegundahan warga. Serta menegaskan bahwa penjualan LPG tiga kilogram tetap masih bisa dilakukan melalui pangkalan-pangkalan resmi dari agen-agen penjualan," jelasnya, Senin (3/2/2025).
Namun demikian, Eddy yang juga Anggota Komisi XII DPR, menegaskan bahwa penataan harus segera dilakukan terhadap para pengecer yang selama ini keberadaannya paling dekat dengan masyarakat.
Baca Juga: Mensesneg: Pembatasan Penjualan LPG 3 Kg untuk Tepat Sasaran, Bukan Memperumit Masyarakat
"Penataan penting dan sebaiknya dilakukan segera agar para pengecer tetap bisa menjual LPG tiga kilogram melalui sistem pendataan dan pengawasan yang ketat," katanya.
Menurut Doktor Ilmu Politik UI ini, para pengecer adalah ujung tombak penjualan ritel yang langsung dapat diakses masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.
"Kehadiran pengecer penting agar masyarakat tidak perlu menghabiskan ongkos membeli LPG tiga kilogram di agen-agen penjualan yang sangat mungkin lokasinya jauh dari tempat tinggal warga," jelas Eddy.
Eddy mengungkapkan, pemantauan terhadap pricing policy sering berada di luar jangkauan pemerintah karena harga jual LPG 3 kilogram di pengecer bisa berbeda-beda.
"Namun jika para pengecer ini terdaftar resmi dan terpantau aktivitas jual belinya secara digital, pemerintah bisa mengontrol aktivitas penjualan dan masyarakat tidak akan terkendala membeli LPG tiga kilogram di lingkungan tempat tinggalnya," ujarnya.
Baca Juga: Komisi XII DPR Minta Pemerintah dan Pertamina Segera Tangani Kelangkaan LPG 3 kg
"Jika dalam praktiknya diketahui ada pengecer-pengecer yang nakal dan menjual LPG 3 kilogram di luar ketentuan yang telah ditetapkan, berikan sanksi berupa pencabutan alokasi LPG 3 kilogram dan umumkan kepada warga sekitar," tambahnya.
Dalam pandangan Eddy, usaha LPG 3 kilogram memang kompleks.
Di satu pihak ini adalah usaha retail yang perlu menyentuh masyarakat sampai ke pelosok negeri.
Tapi di lain pihak LPG 3 kilogram adalah produk subsidi yang wajib diawasi distribusinya karena rawan penyalah gunaan dan sering salah sasaran.
"Dari tahun ke tahun volumenya naik dan sekitar 70 sampai 75 persen LPG ini kita impor sehingga menguras devisa," ungkapnya.
Baca Juga: Harga Sesuai HET, Pertamina Imbau Masyarakat Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
Di sisi lain, Eddy menjelaskan, banyak di antara pengecer itu adalah UMKM yang bisa menyambung hidup dari menjual LPG 3 kilogram.
"Karena itu menggugurkan keikutsertaan para pengecer dalam mendistribusikan LPG tiga kilogram sebaiknya dipertimbangkan ulang," katanya.
Secara khusus, Eddy mengusulkan agar tata cara penjualan LPG 3 kilogram dievaluasi dengan memperbaiki data penerima subsidi, menentukan sistem penyaluran subsidinya (langsung ke penerima atau tetap seperti yang berlaku saat ini) dan memperketat sistem pengawasannya di lapangan.
"Karena pengecer umumnya adalah pelaku UMKM. Tidak ada salahnya jika mereka didaftarkan secara resmi, diberikan pelatihan bahkan penghargaan jika berkinerja baik dan jujur," tutup anggota dewan Dapil Kota Bogor dan Cianjur itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









