Bansos PKH Februari 2025: Cara Cek Penerima, Jadwal Pencairan dan Nominalnya

AKURAT.CO Bansos PKH Februari 2025 akan segera disalurkan kepada masyarakat. Lantas, bagaimana cara mengecek apakah Anda termasuk penerima bansos PKH, jadwal pencarian, dan berapa nominal yang akan diterima?
PKH (Program Keluarga Harapan) merupakan program bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan dengan syarat tertentu.
Baca Juga: Dibuka Februari! Ini Cara Daftar KIP Kuliah 2025 Lengkap dengan Persyaratannya
Bantuan ini disalurkan secara BERTAHAP sepanjang tahun melalui Bank atau Pos Penyalur, baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengutip dari berbagai sumber, Senin (3/2/2025), berikut ini cara cek penerima, jadwal pencairan, dan nominalnya.
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bansos PKH, yaitu:
1. Melalui Website Resmi:
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Pilih wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa).
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul, lalu klik “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan status Anda sebagai penerima bansos.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
- Daftar akun baru dengan memasukkan NIK, nomor KK, dan alamat sesuai KTP.
- Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
- Login ke aplikasi, pilih menu “Cek Bansos”, dan isi data sesuai KTP.
- Data penerima bansos akan ditampilkan jika Anda terdaftar.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025
Bantuan sosial PKH 2025 akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun, yakni:
- Tahap 1: Januari - Maret 2025
- Tahap 2: April - Juni 2025
- Tahap 3: Juli - September 2025
- Tahap 4: Oktober - Desember 2025
Untuk pencairan tahap pertama, diperkirakan PKH dan BPNT akan mulai tersedia pada pertengahan Februari 2025, tepat sebelum bulan Ramadhan.
Nominal Bansos PKH 2025
Besaran bantuan PKH yang diterima setiap keluarga berbeda-beda dan tergantung pada kategori penerima. Berikut rincian nominal bansos yang akan diterima:
Ibu hamil/nifas: Rp750.000/bulan (Rp3.000.000/tahun)
Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000/bulan (Rp3.000.000/tahun)
Siswa SD/sederajat: Rp225.000/bulan (Rp900.000/tahun)
Siswa SMP/sederajat: Rp375.000/bulan (Rp1.500.000/tahun)
Siswa SMA/sederajat: Rp500.000/bulan (Rp2.000.000/tahun)
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/bulan (Rp2.400.000/tahun)
Lanjut usia: Rp600.000/bulan (Rp2.400.000/tahun)
Syarat Penerima Bansos PKH
Untuk menjadi penerima bansos PKH, Anda harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
- Memiliki e-KTP sebagai bukti kewarganegaraan.
- Tercatat dalam data kelurahan setempat sebagai penerima yang membutuhkan bantuan.
- Tidak termasuk dalam golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja sebelumnya.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








