Akurat

Wamenaker Soroti PHK di Industri Media: Pesangon Jangan Dicicil

Atikah Umiyani | 1 Februari 2025, 16:44 WIB
Wamenaker Soroti PHK di Industri Media: Pesangon Jangan Dicicil

AKURAT.CO Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, menyoroti tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri media.

Ia menegaskan, pekerja jurnalistik saat ini berada dalam situasi rentan, sehingga memerlukan perhatian khusus dari pemerintah.

"PHK bukan hanya terjadi di sektor padat karya seperti tekstil, tetapi juga dialami oleh teman-teman pekerja jurnalistik. Kami sedang fokus terhadap mereka," ujar Immanuel, yang akrab disapa Noel, saat ditemui wartawan di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Noel menilai bahwa kesejahteraan pekerja media sering kali terabaikan, meskipun secara hukum dan politik mereka telah mendapatkan perlindungan.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hak bagi pekerja jurnalistik.

Baca Juga: Anggota DPR Desak Menteri ATR/BPN Serius Tangani Konflik Agraria

"Pekerja jurnalistik ini memang terlindungi secara hukum, tetapi kesejahteraannya sering kali diabaikan. Saya peduli terhadap hal ini, dan pemerintah harus turun tangan," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Noel juga mengingatkan perusahaan media yang melakukan PHK agar memenuhi hak-hak pekerjanya dengan adil.

Ia menegaskan bahwa pesangon seharusnya dibayarkan secara penuh, bukan secara bertahap.

"Pekerja jurnalistik memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan, dan industri media wajib memenuhi hak-hak mereka," ujarnya.

"Tapi jangan dicicil dong pesangonnya. Itu kan nggak bagus," pungkasnya.

Pernyataan Noel mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan hak pekerja jurnalistik tetap terpenuhi, terutama di tengah perubahan lanskap industri media yang semakin dinamis.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.