Menteri Trenggono: Pagar Laut di Tangerang Tak Masuk Daftar Proyek Strategis Nasional

AKURAT.CO Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, bukan termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal ini dipastikan setelah pihaknya melakukan pengecekan.
"Tidak betul (pagar laut PSN), kita sudah cek dan ternyata itu (pagar laut Tangerang) di luar PSN," kata Trenggono usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Antara, Kamis (23/1/2025).
Dia memastikan, investigasi terhadap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten terus dilanjutkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca Juga: Menteri Trenggono Pastikan Investigasi Kasus Pagar Laut Terus Dilanjutkan
"Sebagai solusi penyelesaian permasalahan, maka tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian Kelautan Perikanan adalah yang pertama melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan panggar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku," imbuhnya.
Selain investigasi, Trenggono juga mengaku akan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya, pemerintah daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami menyadari bahwa saat ini KKP masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut akibat adanya keterbatasan sarana-prasarana dan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran, serta penguatan tugas, fungsi dan tanggung jawab Kementerian Kelautan Perikanan melalui revisi Undang-Undang Kelautan," kata Trenggono.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, ikut serta menyidak proses pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana








