Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024, Lihat Hasilnya di Sini!

AKURAT.CO Pengumuman hasil seleksi administrasi PPG Guru Tertentu 2024 resmi dirilis pada Rabu (22/1/2025) pukul 16.00 WIB.
Peserta PPG bisa mengecek hasil seleksi administrasi PPG Guru Tertentu 2024 melalui situs resmi PPG SIMPKB.
Baca Juga: Kabar Gembira! PPG Piloting Tahap 3 Diumumkan Hari Ini, Cek Hasilnya di Link Resmi Ini
Menurut keterangan dari Ditjen Jendral GTK, Nunuk Suryani, sebanyak 489.461 guru berhasil lolos seleksi administrasi PPG Guru Tertentu 2024.
Berikut ini cara cek hasil seleksi administrasi PPG Guru Tertentu 2024 melalui web dengan mudah dan cepat.
1. Kunjungi situs resmi di https://ppg.dikdasmen.go.id atau https://paspor-gtk.simpkb.id/.
2. Masukkan alamat email dan kata sandi Anda.
3. Setelah berhasil login, pilih menu biodata diri.
4. Periksa pemberitahuan di bagian atas; jika lolos seleksi, akan muncul pesan "Ajuan Data Anda telah Disetujui pada PPG Guru Tertentu Tahun 2024".
Guru Tertentu yang dimaksud pada poin 1 dapat memeriksa hasil seleksi administrasi melalui akun SIMPKB mereka dan mengikuti PPG Guru Tertentu pada tahun 2025 secara bertahap.
Sedangkan bagi guru yang belum memenuhi persyaratan seleksi administrasi PPG Tahun 2024, mereka masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi administrasi PPG kembali, yang akan dilaksanakan antara Maret hingga April 2025.
Persyaratan Peserta PPG Bagi Guru Tertentu
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Belum pernah mengikuti program untuk memperoleh sertifikat pendidik.
4. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan dari program studi yang sesuai dengan bidang studi PPG, dengan status terverifikasi pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info.
5. Belum mencapai usia pensiun Guru sesuai ketentuan perundang-undangan (31 Desember 2024).
6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dan valid di Dukcapil, dengan status valid di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
7. Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB) yang tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik).
8. Satuan pendidikan tempat bekerja tidak berada di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama.
9. Terdaftar di satu induk satuan pendidikan formal.
10. Bagi guru yang aktif mengajar, harus mengajar minimal satu tahun di tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari satu tahun dengan catatan riwayat mengajar di Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
11. Program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan harus linier dengan bidang studi PPG sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









