Dorong Kebijakan Perumahan Pro Rakyat, Prabowo Minta Biaya PBG dan BPHTB Digratiskan

AKURAT.CO Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, membeberkan sejumlah capaian dan kebijakan strategis di bidang perumahan, yang telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas.
Pertama, dia menyampaikan laporan terkait dengan perkembangan pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Kemayoran, serta berbagai kebijakan pro rakyat di sektor perumahan.
Di mana, pembangunan 27 tower dan beberapa rumah tapak di IKN telah selesai dan siap diresmikan dalam waktu dekat. Dia juga menyampaikan perkembangan pembangunan di Wisma Atlet Kemayoran.
"Akhir Januari ini 3 tower di Kemayoran sudah siap untuk diresmikan, 7 tower siap diresmikan bulan April. Tadi saya menyampaikan usulan, bisa Bapak Presiden diresmikan langsung akhir April, itu 10 tower," ujar Maruarar di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga: Investor Asing di Sektor Perumahan Melonjak Akibat Kredibilitas Prabowo
Selain itu, Presiden Prabowo juga telah memberi arahan agar kebijakan perumahan dapat dprioritaskan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Arahan Bapak Presiden kepada masyarakat berpenghasilan rendah, juga diberikan itu uang sewa yang paling murah, kemudian baru kepada ASN, di atasnya baru yang komersial. Jadi jelas kebijakannya diminta untuk pro rakyat," tuturnya.
Lebih lanjut, Maruarar menegaskan bahwa Kementerian PKP bekerja sama dengan beberapa kementerian lain telah merancang kebijakan-kebijakan yang konkret untuk membantu MBR. Salah satu kebijakan tersebut adalah, penghapusan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya dikenal sebagai IMB.
"Untuk PBG itu 0 persen, 0 rupiah, bagi MBR. Nah, selama ini waktunya 45 hari, kalau mengurus itu. Nah, kita ubah menjadi 10 hari. Nah, kemarin di Jakarta itu bisa sekitar 17 menit, di Sumedang sekitar 1 jam, Tangerang juga 1 jam," ucapnya.
Maruarar juga mengumumkan, penghapusan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk MBR. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk MBR dengan penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan.
"Ini hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Kriterianya salah satunya penghasilannya 8 juta ke bawah. Jadi ini jelas kebijakan yang pro rakyat, terutama rakyat kecil," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









