Mendagri: Poligami Tidak Didukung, Kecuali dalam Kondisi Tertentu

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan, pemerintah secara prinsip tidak mendukung praktik poligami.
Namun, ia menjelaskan ada pengecualian dalam situasi khusus yang harus memenuhi syarat ketat dan melalui proses yang sangat selektif.
"Kita tidak setuju poligami. Tapi ada keadaan tertentu," ujar Tito di Jakarta Selatan.
Menurut Tito, ada tiga kondisi yang dapat menjadi dasar diperbolehkannya poligami: ketika istri mengalami sakit parah, kecelakaan, atau cacat yang membuatnya tidak mampu menjalankan peran dalam rumah tangga.
Dalam situasi tersebut, Tito menilai bahwa poligami bisa menjadi solusi yang lebih baik daripada terjerumus dalam perselingkuhan atau pelanggaran moral.
Baca Juga: Menteri PKP Maruarar Sirait Kembali Bangun Rumah untuk Nelayan di Muara Angke
Meski demikian, ia menekankan bahwa prosedur untuk melaksanakan poligami harus dibuat sulit demi melindungi hak-hak perempuan dan anak.
"Poligami harus mendapatkan izin dari istri, persetujuan atasan, serta melalui pertimbangan dewan khusus dan pengadilan," jelasnya.
Langkah ini, menurut Tito, dirancang untuk mencegah perceraian serta menjaga keharmonisan dan keseimbangan dalam keluarga.
"Kenapa dipersulit? Agar tidak mudah terjadi perceraian dan untuk memastikan perlindungan hukum bagi istri dan anak-anak," tambah Tito.
Pernyataan ini menegaskan sikap pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara norma hukum, moralitas, dan hak asasi dalam isu yang sensitif dan kompleks seperti poligami.
Baca Juga: Carlos Pena Terkesima Dukungan Jakmania, Persija Pecahkan Rekor Penonton Musim Ini
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










