Akurat

Pemerintah Diminta Realistis Pindahkan ASN ke IKN

Wahyu SK | 13 Januari 2025, 06:10 WIB
Pemerintah Diminta Realistis Pindahkan ASN ke IKN

AKURAT.CO Pemerintah perlu berpikir lebih realistis untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), setelah sebelumnya wacana tersebut tidak terlaksana pada 2024.

Menurut Anggota Komisi II DPR, Ali Ahmad, pemindahan ASN ke IKN tidak perlu dilakukan tergesa-gesa karena bisa berisiko bagi keselamatan kehidupan para ASN.

Pemindahan ASN harus menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga: Menhum Supratman Soal Pemindahan Ibu Kota: Tunggu Kesiapan IKN

"Harus diakui, tidak mudah bagi ASN yang sudah lama tinggal di Jakarta bersama keluarga besarnya lalu harus tinggal di lingkungan baru, kehidupan sosial dan budaya baru dengan tidak membawa seluruh keluarganya," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Senin (13/1/2025).

Ia menilai bahwa ada dua resiko yang pasti dirasakan ASN ketika pindah ke IKN.

Pertama, ASN sebagai penghuni baru harus beradaptasi dengan kondisi cuaca, ketersediaan air dan listrik, akses publik, jalan, pasar dan lainnya.

Baca Juga: Makan Malam Bareng Prabowo, Ridwan Kamil Bahas IKN hingga Hal-hal Pribadi

Kedua, ASN membutuhkan upaya tinggi untuk meninggalkan lingkungan kehidupan yang sudah mapan dengan hidup di lingkungan baru.

Dengan begitu, rencana pemindahan ASN ke IKN tidak cukup hanya dengan janji-janji manis, melainkan juga harus disertai penguatan mental.

"Lebih baik bila disertai motivasi perjuangan, perjuangan sebagai penghuni ibu kota baru yang kelak akan dicatat dalam sejarah bangsa sebagai warga pelopor Ibu Kota Nusantara," jelas Ali.

Baca Juga: IKN secara De Facto Sudah Digunakan Sebagai Ibu Kota

Di samping itu, pemerintah juga perlu realistis karena APBN 2025 untuk IKN masih sangat minim, yakni sebesar Rp6,3 triliun dari Rp400,3 triliun yang dianggarkan.

Namun, menurutnya, rencana Presiden Prabowo berkantor di IKN pada 2028 atau 2029 apabila infrastruktur lembaga politik telah berfungsi, merupakan langkah strategis dan visioner.

"Menteri itu pembantu presiden. Jangan sampai kebijakan menteri melampaui keputusan presiden," kata Ali.

Baca Juga: Bukan Lagi Istiqlal, Pemerintah Bakal Alihkan Status Masjid Negara ke IKN

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK