Akurat

DPR Sarankan Durasi Haji Dipangkas Jadi 10 Hari Agar Biaya Lebih Hemat

Atikah Umiyani | 5 Januari 2025, 20:27 WIB
DPR Sarankan Durasi Haji Dipangkas Jadi 10 Hari Agar Biaya Lebih Hemat

AKURAT.CO Anggota Komisi VIII DPR RI, Askweni, menilai pemangkasan durasi haji bisa menjadi suatu terobosan untuk menekan biaya haji, tanpa harus mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah.

Dia menyebut, pemangkasan bisa dilakukan selama 10 hari, dari yang awalnya 41 hari menjadi 31 hari. Menurutnya, perubahan ini bisa dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas.

"Kalau memungkinkan dari sistem Pemerintahan di Saudi Arabia dan tidak menyebabkan cacat dalam pelaksana haji 2025. Misalnya saya titip kita pangkas waktu durasi kita tinggal di Saudi Arabia, baik di Makkah maupun kalau tidak bisa di Madinah," ujar Askweni melalui keterangannya di Jakarta, Minggu (5/1/2024).

Baca Juga: DPR Apresiasi Pemerintah Jadikan Terminal 2F Khusus untuk Jemaah Haji dan Umrah

Wakil rakyat dari Dapil Sumatera Selatan II ini meyakini, adanya pemangkasan durasi haji ini akan berdampak signifikan, khususnya terhadap pendamping haji daerah dan pendamping haji dari pusat.

"Kita mulai 2025 ini dengan pangkas waktu perjalanan hajinya. Sehingga, (biaya) untuk hotelnya, untuk konsumsinya, dan sebagainya itu operasional-operasional lain itu bisa diturunkan dari tahun kita sebelumnya, karena mengingat kondisi ekonomi kita dan sebagainya," ujarnya.

Menurutnya, selain mampu menekan biaya haji, terobosan ini juga bisa menjadi satu cara untuk memperbaiki citra Presiden Prabowo Subianto.

"Kalau memungkinkan kita membuat satu terobosan tahun 2025 ini sebagai hadiah dari bapak Presiden untuk rakyat Indonesia yang berangkat haji tahun 2025 ini," tuturnya.

"Sehingga citra bapak Presiden semakin baik, Pak Presiden Prabowo bisa membuat terobosan-terobosan bukan hanya dalam satu dua bidang, bukan hanya pangan, bahkan berangkat haji pun bisa lebih murah lagi," tutup Askweni.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.