Akurat

Komisi II DPR RI Minta MK Tangani Sengketa Pilkada Serentak 2024 dengan Profesional

Citra Puspitaningrum | 2 Januari 2025, 12:38 WIB
Komisi II DPR RI Minta MK Tangani Sengketa Pilkada Serentak 2024 dengan Profesional

AKURAT.CO Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menangani sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dengan profesional.

Menurutnya, MK memiliki peran penting dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada), sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

"Kami tentu mengimbau proses hukum yang sekarang sedang dan akan terus berjalan, terutama di Mahkamah Konstitusi, bisa dilakukan dengan baik," kata Rifqi dikutip Kamis (2/1/2025).

Baca Juga: Digelar Februari 2025, Pelantikan Kepala Daerah Bakal Berbenturan dengan Proses Sengketa Pemilu

Dia menekankan, bahwa penanganan PHP Kada oleh MK merupakan opsi terakhir dalam penegakan hukum terkait pemilu maupun pilkada. Oleh karena itu, MK diminta untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.

"Agar kita semua bisa mendapatkan hasil pilkada yang maksimal," imbuhnya.

Menurutnya, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 telah berjalan sesuai prinsip demokrasi yang baik. Dia menyoroti, bahwa pilkada berlangsung damai di seluruh wilayah Indonesia, mencakup 545 titik provinsi, kabupaten, dan kota.

"Pelaksanaan demokrasi konstitusional kita, terutama Pilkada Serentak 2024, bisa kita laksanakan dengan baik dan lancar," ucapnya.

Dia juga mengapresiasi dinamika politik yang terjadi selama pilkada, karena tidak mencederai persatuan bangsa.

"Tentu sebagai bagian dari kompetisi politik terjadi dinamika di sana sini, tetapi dinamika itu alhamdulillah tidak mencederai persatuan kita sebagai sebuah bangsa," tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.