Akurat

Prioritaskan Program Asta Cita, DPR Dukung Pembatasan Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Para Pejabat

Atikah Umiyani | 28 Desember 2024, 18:34 WIB
Prioritaskan Program Asta Cita, DPR Dukung Pembatasan Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Para Pejabat

AKURAT.CO Anggota Komisi II DPR RI, Eko Widodo, mendukung penuh keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang memperketat perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi para pejabat negara.

Dia menilai, langkah ini sangat tepat dalam rangka melakukan efisiensi anggaran negara, agar dapat digunakan untuk program-program prioritas yang langsung dirasakan oleh masyarakat.

"Kebijakan Presiden Prabowo untuk memperketat PDLN akan banyak menghemat belanja negara. Dengan demikian alokasi program-program prioritas dalam Asta Cita seperti makanan bergizi gratis, swasembada pangan, hingga swasembada energi bisa lebih besar," kata Eko kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (28/12/2024).

Baca Juga: Aturan Pembatasan Perjalanan Dinas Luar Negeri Bentuk Konsisten Prabowo untuk Efisiensi

Dia menilai, perintah pengetatan dan pembatasan peserta PDLN sangat realistis di tengah kondisi perekonomian negara yang sedang tidak baik-baik saja. Apalagi, saat ini sorotan masyarakat kepada pemerintah sangat tinggi terkait rencana kenaikan berbagai retribusi dan pajak.

Kendati begitu, Eko menilai, kebijakan pembatasan PDLN akan terealisasi dengan sukses jika para pejabat negara bisa menjadi teladan dan punya kedisiplinan.

"PDLN itu perlu, tapi karena biayanya sangat besar, maka perintah pengetatan dan pembatasan harus didukung. Perintah ini akan sukses bila para pejabat tinggi negara dapat menjadi teladan," katanya.

Biaya PDLN bagi pejabat negara, ASN, atau pihak lain memang cukup besar. Padahal, biaya tersebut akan sangat bermanfaat jika dialokasikan untuk program prioritas pemerintah lainnya.

"Bila dirata-rata biaya PDLN untuk 10 peserta x 7 hari Rp750 juta untuk sekali perjalanan. Misal pembiayaannya dibatasi 50 persen akan menghemat Rp375 juta. Anggaran ini dapat digunakan Program Bedah Rumah Kementerian PUPR untuk 12 unit senilai Rp30 juta/unit untuk ukuran rumah 4x6 meter," jelasnya.

Baca Juga: Prabowo Minta Pejabat Hemat Biaya Perjalanan Dinas untuk Efisiensi

Perjalanan dinas luar negeri, tetap dapat dilakukan untuk kepentingan yang memiliki urgensi tertentu. Pejabat negara bisa melakukan PDLN, asalkan bisa menghasilkan manfaat jelas dalam mendukung kinerja pemerintah khususnya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Selain ketat dan dibatasi, PDLN harus dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif," pungkasnya.

Sebagai informasi, surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin Dinas Luar Negeri, yang diteken pada 23 Desember 2024.

Surat edaran ini akan menjadi rambu bagi para menteri, kepala lembaga, sampai kepala daerah seperti gubernur, bupati, walikota yang akan melakukan PDLN.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.