Akurat

Cara Cek PIP Online Lewat HP, Mudah Masukkan NIK di Link Ini!

Shalli Syartiqa | 18 Desember 2024, 18:55 WIB
Cara Cek PIP Online Lewat HP, Mudah Masukkan NIK di Link Ini!

AKURAT.CO Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan.

Bantuan ini berupa uang tunai yang dapat digunakan untuk biaya pendidikan.

Cek penerima PIP sangat penting karena tidak semua siswa di Indonesia menerima bantuan ini.

Dengan mengecek status penerimaan, Anda bisa memastikan apakah berhak mendapatkan bantuan yang sangat dibutuhkan ini.

Baca Juga: Tata Cara Mandi Junub Wanita Lengkap dengan Bacaan Niat, Langkah Bersuci Penting Untuk Muslimah!

Jika Anda ingin mengetahui apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima PIP, berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengeceknya secara online melalui HP.

Cara Cek PIP Online Lewat HP

1. Gunakan browser yang ada di smartphone Anda, seperti Chrome atau Safari.

2. Kunjungi situs resmi Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id.

3. Setelah halaman terbuka, gulir ke bawah hingga menemukan kolom untuk mencari penerima PIP.

4. Masukkan data yang diperlukan:

- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN): Masukkan NISN anak Anda.

- Nomor Induk Kependudukan (NIK): Masukkan NIK sesuai dengan data kependudukan.

5. Isi kode keamanan yang muncul di layar (biasanya berupa penjumlahan sederhana).

6. Setelah semua data dimasukkan, klik tombol "Cek Penerima PIP".

7. Hasil pencarian akan muncul di layar. Jika terdaftar sebagai penerima, Anda akan mendapatkan informasi lebih lanjut.

Besaran Bantuan PIP

Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.

Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun.

Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek status penerimaan PIP melalui HP.

Pastikan untuk memanfaatkan bantuan ini agar pendidikan anak Anda tidak terhambat. Jika terdaftar sebagai penerima, segera konfirmasi ke pihak sekolah untuk mendapatkan surat keterangan penerimaan PIP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.