Akurat

Kemendagri Dorong Perbaikan Sistem Kurangi Risiko Petugas Pemilu Meninggal Dunia

Citra Puspitaningrum | 10 Desember 2024, 21:18 WIB
Kemendagri Dorong Perbaikan Sistem Kurangi Risiko Petugas Pemilu Meninggal Dunia

AKURAT.CO Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan pentingnya perbaikan sistem Pemilu untuk menciptakan mekanisme yang lebih sehat dan mengurangi risiko bagi petugas di lapangan.

Meskipun angka kematian petugas penyelenggara Pemilu menurun, tetap saja kejadian ini menjadi perhatian serius pemerintah. Terlebih, faktor utama yang menyebabkan kematian para petugas adalah masalah kesehatan, terutama kelelahan dan serangan jantung.

"Catatan bagi kita semua, bagaimana menihilkan atau mengurangi petugas penyelenggara yang meninggal karena kelelahan tadi," kata Bima dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga: Kemendagri: Jumlah Petugas Penyelenggara Pilkada 2024 Meninggal Dunia Menurun

Menurutnya, dengan terus meningkatkan kualitas sistem Pemilu diharapkan seluruh penyeneggalaran pesta demokrasi di masa mendatang dapat lebih efisien dan aman, khususnya bagi petugas dan masyarakat.

"Ini catatan kita ke depan untuk memperbaiki sistem bersama-sama, baik secara teknis maupun administratif," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyebutkan jumlah petugas yang meninggal pada Pilkada 2024 lebih sedikit dibandingkan dengan pelaksanaan pemilu sebelumnya.

Berdasarkan data Kemendagri pada Pilkada 2020,terdapat 41 petugas yang meninggal dunia, sementara pada Pemilu 2019 jumlahnya mencapai 722 orang. Sementara itu, pada Pemilu 2024 tercatat 181 petugas meninggal dunia.

"Ini kita bandingkan dengan periode sebelumnya tentu jauh angkanya ini," kata Bima dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Sementara pada pelaksanaan tahun ini, pihaknya mencatat sebanyak 28 petugas penyelenggara pemilu meninggal dunia selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.