Catat! Ini Bobot Penilaian SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Perinciannya

AKURAT.CO Bagi peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 maka berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKB merupakan salah satu tahapan dalam proses seleksi CPNS yang dirancang untuk menilai kemampuan dan karakteristik para peserta.
Baca Juga: 37.849 Peserta Lolos SKD CPNS Kementerian Agama 2024
Untuk SKB CPNS Non-CAT, ujian akan dilaksanakan mulai 20 November hingga 17 Desember 2024, sementara SKB CPNS dengan sistem CAT akan dimulai pada 9 hingga 20 Desember 2024. Penjadwalan untuk SKB CPNS berbasis CAT dilakukan dari 29 November hingga 3 Desember 2024.
Hal penting yang perlu diperhatikan oleh peserta adalah bobot nilai dari setiap komponen tes SKB.
Penasaran berapa besar bobot nilai SKB dalam CPNS 2024? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Bobot Nilai SKB CPNS 2024
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5457/M.SM.01.00/2024, nilai SKB akan digabungkan dengan skor SKD untuk menentukan hasil akhir penilaian CPNS 2024.
Dalam perhitungan ini, bobot nilai SKB lebih dominan dibandingkan SKD, dengan SKB memiliki bobot 60% dan SKD 40%.
Berdasarkan Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-323 tentang Pengadaan CPNS Kemenkumham RI 2024, berikut adalah rincian pembobotan nilai SKB untuk peserta dengan kualifikasi yang berbeda:
1. Peserta dengan kualifikasi Non-SLTA untuk kebutuhan Umum, Putra/Putri Kalimantan, dan Penyandang Disabilitas:
- Substansi Jabatan (Tes CAT BKN): 50% dari total nilai SKB, penilaian dilakukan berdasarkan peringkat.
- Tes Kesehatan dan Psikotes: 10% dari total nilai SKB, bersifat menggugurkan.
- Tes Praktik Kerja: 30% dari total nilai SKB, tidak menggugurkan.
- Wawancara: 10% dari total nilai SKB, tidak menggugurkan.
2. Peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA/sederajat untuk kebutuhan Umum:
- Substansi Jabatan (Tes CAT BKN): 50% dari total nilai SKB, penilaian dilakukan berdasarkan peringkat.
- Tes Kesehatan dan Psikotes: 10% dari total nilai SKB, bersifat menggugurkan.
- Tes Kesamaptaan dan Keterampilan: 30% dari total nilai SKB, tidak menggugurkan.
- Wawancara: 10% dari total nilai SKB, tidak menggugurkan.
Jenis-jenis Tes SKB 2024
- Psikotes
- Tes potensi akademik
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
- Tes praktek kerja
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
- Wawancara
- Tes lain sesuai persyaratan jabatan
Baca Juga: Kapan Pelaksanaan SKB CPNS 2024? Cek Jadwal dan Bobot Nilai di Sini!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









