Cek Nominal Besaran Bantuan dan Jadwal Pencairan KJP Plus Desember 2024

AKURAT.CO Cek nominal besaran bantuan serta jadwal pencairan KJP Plus Desember 2024 yang saat ini sedang banyak dipertanyakan warga Jakarta.
Besaran nominal bantuan KJP Plus yang diterima setiap siswa berbeda-beda. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti jenjang pendidikan, kebutuhan khusus, dan wilayah tempat tinggal.
Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan, DPRD Desak Pemprov DKI Hentikan Pemberian Dana KJP Tunai
Sementara itu, jadwal pencairan KJP Plus Desember 2024 akan dimulai pada 6 Desember 2024 dengan proses pencairan yang dilakukan secara bertahap.
"Proses pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II untuk bulan November dan Desember 2024 akan dimulai pada 6 Desember 2024," ungkap @upt.p4op dalam pengumuman dikutip pada Senin (2/12/2024).
Pencairan untuk KJP Plus Tahap II ini akan mencakup bulan November dan Desember 2024 dan dana tersebut akan diterima oleh sebanyak 523.622 siswa.
Sebelumnya, pencairan dana KJP Plus sempat mengalami penundaan karena pihak Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memutuskan untuk menunda proses pencairan hingga setelah pemungutan suara Pilkada Jakarta pada 27 November 2024.
Keputusan ini diambil guna menghindari potensi penyalahgunaan bantuan sosial untuk kepentingan politik.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon maaf atas keterlambatan dalam pencairan KJP Plus dan KJMU di Jakarta. Namun, kami menjamin bahwa dana bantuan sosial ini akan disalurkan kepada pihak yang berhak dengan tepat dan sesuai sasaran," jelas Plt. Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo.
Bantuan KJP 2024 memiliki variasi yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang dijalani siswa, dengan rincian sebagai berikut:
1. SD/MI
- Dana rutin: Rp135.000 per bulan
- Dana berkala: Rp115.000 per bulan
- Tambahan untuk sekolah swasta: Rp130.000 per bulan
2. SMP/MTs
- Dana rutin: Rp185.000 per bulan
- Dana berkala: Rp115.000 per bulan
- Tambahan untuk sekolah swasta: Rp170.000 per bulan
3. SMA/MA/SMALB
- Dana rutin: Rp235.000 per bulan
- Dana berkala: Rp185.000 per bulan
- Tambahan untuk sekolah swasta: Rp290.000 per bulan
4. SMK
- Dana rutin: Rp235.000 per bulan
- Dana berkala: Rp215.000 per bulan
- Tambahan untuk sekolah swasta: Rp240.000 per bulan (total Rp450.000)
5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- Dana rutin: Rp185.000 per bulan
- Dana berkala: Rp115.000 per bulan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







