Muhammad Rizieq Shihab Singgung Kasus KM 50 dalam Aksi Reuni 212

AKURAT.CO Muhammad Rizieq Shihab kembali menyinggung kasus meninggalnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek dalam pidatonya pada aksi Reuni 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024). Ia menyatakan bahwa tragedi yang terjadi pada 7 Desember 2020 itu hingga kini belum terselesaikan secara tuntas.
Rizieq juga mengumumkan akan menggelar acara haul untuk mengenang enam anggota laskar FPI tersebut. "Saya mau umumkan hari Kamis besok, insyaallah di Pesantren Markas Syareat Megamendung dimulai jam 8 pagi sampai zuhur, kami akan mengadakan haul syuhada 6 santri FPI yang dibunuh di KM 50," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa acara tersebut bukan sekadar untuk mendoakan para syuhada, tetapi juga sebagai pengingat bahwa kasus ini masih membutuhkan perhatian dan penyelesaian. "Dalam acara tersebut, bukan hanya untuk mendoakan para syuhada yang telah berpulang. Tetapi juga untuk mengingatkan kasus yang diklaim belum tuntas," tambahnya.
Rizieq juga menyoroti kabinet Presiden Prabowo Subianto yang menurutnya masih menyimpan "bau anyir KM 50." Ia menyebut ada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, namun kini duduk di jajaran kabinet. "Saya sedih, saya prihatin, kalau kabinet yang dibentuk oleh Presiden baru saat ini masih ada bau anyir KM 50," ujarnya.
"Karena ada beberapa orang yang terduga kuat terlibat secara langsung maupun tidak langsung, dalam peristiwa KM 50, justru duduk diangkat masuk dalam kabinet," tambah Rizieq.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean ke Fadli Zon: Reuni 212 Tidak Ada yang Memusuhi
Meskipun demikian, Rizieq tetap memberikan dukungannya kepada pemerintahan baru. "Sudah bagus kabinet ini secara umum, harus kita dukung kabinet ini secara umum, harus kita suport, supaya bisa bekerja dengan baik tapi saya tidak bisa menyembunyikan kesedihan saya, keprihatinan saya, ternyata kabinet tersebut maaf, masih ada anyir darah KM 50," katanya.
Rizieq pun mengajak ribuan jamaah yang hadir di aksi Reuni 212 untuk terus mengawal penyelesaian kasus KM 50 hingga tuntas.
Adapun kasus ini sebelumnya telah melalui proses hukum panjang. Pada September 2022, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum atas vonis lepas terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan keduanya terbukti melakukan penembakan terhadap empat anggota laskar FPI. Namun, mereka divonis lepas karena tindakan tersebut dianggap dilakukan dengan alasan pembenaran dan pemaaf. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung.
Kasus ini tetap menjadi sorotan, terutama di kalangan pihak yang merasa keadilan bagi para korban belum sepenuhnya ditegakkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










