Kemenpora Ajak Pemuda Turunkan Angka Perokok Demi Generasi Emas 2045

AKURAT.CO Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia menyoroti pentingnya menurunkan angka prevalensi perokok di kalangan pemuda sebagai langkah strategis mencegah penyalahgunaan narkoba.
Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kemenpora, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menegaskan bahwa merokok sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba.
"Produk tembakau itu menjadi zat adiktif dan tercantum eksplisit di dalam aturan undang-undang kita," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Akurat.co, Jumat (15/11/2024).
Kader Inti Pemuda Anti Narkotika (KIPAN) dibentuk sesuai arahan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika).
Forum ini melibatkan ratusan pemuda dari 38 provinsi yang diberi pelatihan untuk memperkuat kapasitas mereka dalam menangani persoalan narkoba di daerah masing-masing.
Selain itu, para anggota KIPAN juga didorong untuk menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan bebas rokok, sejalan dengan salah satu indikator penting dalam Indeks Pembangunan Pemuda di bidang kesehatan.
Dalam forum ini, berbagai narasumber, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dr. (H.C.) Imam Nahrowi dan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Komisi Pengendalian Tembakau Tulus Abadi, turut memberikan pandangan untuk memperkuat peran pemuda sebagai pelopor hidup sehat.
Ni’am Sholeh menutup acara dengan mengajak para pemuda berkontribusi mewujudkan Indonesia Emas 2045.
"Hari ini saatnya anda menjadi agen yang menginfluence orang lain, yang menginfluence lingkungan dimana anda bersosialisasi, yang memastikan bahwa anda itu menjadi agen untuk memastikan pencegahan penyalahgunaan narkoba termasuk soal rokok," serunya.
Kegiatan ini juga memperkuat kerja sama antara Kemenpora dan BNN, sesuai nota kesepahaman tentang program kepemudaan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









