DPR Bantah Ada Titipan Pemerintah dalam RUU DKJ

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan Revisi Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak ada kaitannya dengan titip menitip dari pemerintah. Karena memang ada beberapa poin saja yang direvisi, tidak menyeluruh.
"Jadi ini bukan titipan, memang kita harus mencermati karena ada tadi disampaikan ada kekosongan hukum yang harus diisi. Jadi paling tidak agar supaya ke depan pemilihan-pemilihan, seperti pilkada terus kemudian kemarin juga yang DPR RI DPD DPRD itu supaya tidak punya celah cacat hukum," kata Adies usai rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
"Jadi direvisi sedikit itu cuman dibatasi jadi revisinya terbatas ya, bukan revisi keseluruhan," tambahnya.
Baca Juga: Rapat Paripurna Sepakati RUU DKJ Jadi Usul Inisiatif DPR
Adies pun membantah jika revisi ini dikaitkan dengan intervensi pilkada, di mana sebelumnya muncul narasi bahwa RUU DKJ yang direvisi ini melarang adanya pilkada dua putaran. Justru menurutnya revisi ini dilakukan agar tidak ada cacat hukum untuk jalannya pilkada.
"Ndak, ndak ada. Justru ini direvisi agar pilkada ini bisa berjalan dengan lancar baik dan tidak ada cacat hukum kekosongan hukum. Jadi agar semua produk-produk pilkada dan lain-lain itu tidak ada cacat hukumnya sama sekali," ungkapnya.
"Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis pilkada apa satu putaran atau tidak beberapa putaran, tidak ada," tegas Adies melanjutkan.
Selain itu, politisi Partai Golkar ini juga menjelaskan, Revisi UU DKJ juga akan diselesaikan sebelum hari pencoblosan, pada 27 November 2024 mendatang.
"Ya memang harus diselesaikan sebelum pencoblosan. Kita khawatir kalau sudah coblosan nanti kan ada gugatan-gugatan lagi terhadap UU tersebut. Kita khawatirkan siapapun terpilih nanti ada gugatan-gugatan kan kasian calonnya, jadi kita tidak mau itu terjadi, diadakan lah revisi terbatas harus jelas ini revisi terbatas tidak menyangkut hal hal yang substansi lainnya," tutup Adies.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








