AKURAT.CO Merevitalisasi 45 kawasan transmigrasi menjadi fokus Kementerian Transmigrasi saat ini.
Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, menjelaskan, pihaknya telah menyusun program tersebut dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Fokus Kementerian Transmigrasi ke depan itu adalah melakukan revitalisasi kawasan yang sudah ada dalam RPJMN. Itu ada sekitar 45 kawasan transmigrasi yang akan kita revitalisasi," katanya usai rapat bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (5/11/2024).
Revitalisasi tersebut dalam bentuk peningkatan sarana prasarana, pendidikan dan kesehatan masyarakat.
"Hal-hal yang memang perlu dilengkapi sehingga orientasinya itu berorientasi kepada kesejahteraan. Jadi, bukan lagi kepada perpindahan penduduknya dulu tapi fokusnya dulu adalah kepada kesejahteraannya," jelas Iftitah.
Baca Juga: DKPP Gelar Rakor Penyelenggara Pemilu, 622 Peserta Dibekali Kode Etik untuk Pilkada 2024
Selain itu, Iftitah juga mengungkap, pihaknya telah sepakat untuk mengutamakan program transmigrasi lokal.
Yakni memanfaatkan perpindahan penduduk dari satu provinsi ke provinsi lainnya.
"Kami juga sepakat untuk mengutamakan transmigrasi lokal. Apa itu? Transmigrasi lokal itu bukan mendatangkan penduduk dari provinsi lain ke provinsi tertentu, tapi memanfaatkan perpindahan penduduk yang ada di provinsi tersebut," ungkapnya.
"Jadi kalau misalkan pendatangan dari luar provinsi lain ke dalam provinsi yang baru itu juga sesuai dengan Undang-Undang Transmigrasi harus ada kerja sama antardaerah. Jadi, sifatnya tidak seperti dulu zaman Orba, itu kan sentralistik. Jadi, transmigrasi itu dari pusat ditentukan ke mana kemudian dikirim," Iftitah menambahkan.
Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa provinsi yang akan diutamakan dalam program transmigrasi lokal adalah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat dan Sumatera Barat.
"Contohnya itu di Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sumatera Barat," tutup politisi Partai Demokrat tersebut.
Baca Juga: Telegram Luncurkan Kontrol Kecepatan Video, Stempel Waktu Pengeditan dan Tagar Khusus