Akurat

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Akad Nikah di Hari Libur

Mukodah | 14 Oktober 2024, 10:07 WIB
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Akad Nikah di Hari Libur
 
AKURAT.CO Kementerian Agama memastikan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur.

"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," kata Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, melalui keterangannya di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Pernyataan tersebut merespons beredarnya informasi soal larangan melakukan akad nikah di hari libur.
 
Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di kantor KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja.
 
Sebab, KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
 
Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," ujarnya.
 
Baca Juga: Gus Baha: Antara Sholat Jamaah dan Pekerjaan, Jawabannya Bikin Kaget!

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam undang-undang.
 
Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah atau lainnya.
 
Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

"Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," jelas Anna.

Ke depan, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA Nomor 22/2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.
 
Baca Juga: Abdul Razak-Sri Suwanto Unggul dalam Jajak Pendapat, Dominasi Perolehan Suara di Pilgub Kalteng

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK