Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang Setiap 30 September

AKURAT.CO Setiap tanggal 30 September, masyarakat Indonesia dihimbau untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang sebagai bentuk penghormatan terhadap para pahlawan yang gugur dalam peristiwa Gerakan 30 September (G30S) tahun 1965.
Pengibaran bendera setengah tiang ini memiliki makna yang mendalam bagi bangsa Indonesia, yang bertujuan untuk memperingati tragedi tersebut dan menghormati jasa para korban.
Makna Penting Pengibaran Bendera Setengah Tiang:
Baca Juga: Kejagung Sita Rp450 Miliar dari Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma
1. Simbol Penghormatan kepada Para Pahlawan
Pengibaran bendera setengah tiang menjadi simbol penghormatan kepada para jenderal serta korban lain yang kehilangan nyawa dalam peristiwa tragis G30S.
Momen ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya mengenang jasa-jasa pahlawan yang berjuang demi keutuhan dan stabilitas negara.
2. Memperkuat Nasionalisme dan Patriotisme
Tindakan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga mengajak masyarakat untuk merenungkan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan mengibarkan bendera setengah tiang, nilai-nilai nasionalisme dan patriotisme diharapkan semakin kokoh di tengah masyarakat.
Baca Juga: Shin Tae-yong: Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia Hadapi Bahrain dan China
3. Meningkatkan Kesadaran Sejarah bagi Generasi Muda
Peristiwa G30S memiliki nilai sejarah penting bagi bangsa Indonesia.
Pengibaran bendera setengah tiang ini diharapkan dapat menjadi momen refleksi bagi generasi muda untuk memahami sejarah nasional, menghargai perjuangan para pahlawan, serta berkomitmen menjaga kedamaian dan keberagaman Indonesia.
4. Mencerminkan Solidaritas Masyarakat
Pengibaran bendera setengah tiang menunjukkan solidaritas dan kebersamaan masyarakat dalam merasakan duka atas tragedi kemanusiaan yang pernah terjadi.
Pengibaran ini menandakan bahwa suatu bangsa sedang berduka dan bersatu dalam menghadapi kesedihan akibat peristiwa bersejarah tersebut.
Baca Juga: Polisi Kerahkan Ribuan Personel Amankan Pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR RI 2024 Besok
Pengibaran bendera setengah tiang pada peringatan G30S juga mengacu pada Pasal 12 Nomor 24 Tahun 2009, yang mengatur tentang pengibaran bendera negara:
- Ayat (1): Bendera negara wajib dikibarkan pada peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Ayat (2): Dalam hal berkabung nasional, bendera negara dikibarkan setengah tiang, seperti saat meninggalnya presiden atau wakil presiden.
Dengan demikian, pengibaran bendera setengah tiang dapat dilakukan dalam situasi berkabung nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap tragedi nasional atau kematian tokoh penting.
Peringatan ini, seperti halnya peristiwa G30S, menjadi pengingat akan pentingnya sejarah, solidaritas, dan persatuan bangsa. (Nurma Nafisa Faradilla)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










